SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Jalan Sukamaju gang Pasar RT 09/RW 02 Kampung Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Senin (18/03/2024)
SFT als M (19) dan AKP Als A (22), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 8 (Delapan) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 2,82 (Dua koma Delapan Puluh Dua) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Selasa (19/3/2024).
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB informasi dari masyarakat di Jalan Sukamaju Gang Pasar RT 09/RW 02 Kampung Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis sabu-sabu.
Dari informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.
“Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan dua laki laki yang berinisial SFT alias M di alamat tersebut diatas setelah dilakuka penggeledahan didapati 2 (Dua) paket Narkotika diduga jenis Sabu-Sabu di simpan dalam kotak rokok merek sampurna dilemparkan ke tanah dan setelah dilakukan interogasi terhadapat yang bersangkutan SFT Als M masih menyimpan narkotika diduga jenis Sabu-sabu di rumahnya,” terang AKP Riza.
AKP Riza mengatakan, Saat masuk kedalam rumahnya di jumpai seorang laki laki sebagai teman SFT Als M yang mengaku berinisial AKP Als A, kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan.
“Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap AKP Als A ditemukan 6 (Enam) paket Narkotika diduga jenis Shabu shabu yang di simpan dalam kamar dan mengakui narkotika diduga jenis Shabu Shabu dititipkan oleh SFT Als M dan mengakui diperoleh dari orang lain yang berinisial ME Als F (DPO),” kata AKP Riza.
Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu juga diamankan beberapa barang bukti lainnya.
“Sat Res Narkoba Polres Siak juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yaitu1 ( satu ) buah plastik warna putih, 1 ( satu ) buah kotak rokok merek sampurna,1 ( satu ) unit HP merek Samsung,1 ( satu ) unit HP merek Vivo, 2 ( Dua ) lembar uang pecahan Rp . 100.000 dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” terang AKP Riza.
Kasaat Res Narkoba itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak apabila mengetahui terkait infomasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika diharapkan melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.
Laporan : Sary
Editor : Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






