Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pria Ditangkap Polsek Lubuk Dalam

Hukrim, Siak293 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Pertamina, Kampung Sialang Palas, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Minggu (14/01/2023).

KN (31) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 2 (Dua) paket plastik kecil Diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,76 (Nol koma tujuh puluh enam).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul,S.H., M.H menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Januar.

Lanjut AKP Januar menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB, Kanit Propam Polsek Lubuk dalam Aipda J. Simbolon bersama personil berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama Ahmad Yani dalam perkara narkotika yang di duga jenis Sabu-sabu.

“Selanjutnya Kanit Propam Polsek Lubuk Dalam bersama personil kembali melakukan pengembangan dilapangan dengan cara menyuruh tersangka Ahmad Yani menghubungi orang yang memberikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepadanya dengan cara dibeli, lalu setelah dihubungi personil langsung menuju Simpang Eva di Jalan Pertamina, Kampung Sialang Palas Kecamatan Lubuk Dalam dan menunggu di depan Alfamart,” terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek menjelaskan sekira jam 23. 00 WIB ada mobil warna hitam datang dan parkir di depan Alfamart tepatnya di samping mobil personil dan langsung pergi dengan berjalan kaki ke warung pecel lele yang berada di samping alfamart.

“Personil kemudian menanyakan apakah itu kawan tersangka, lalu karena tersangka masih ragu tersangka memperhatikan ciri-ciri orang tersebut, dan sekitar 5 menit memperhatikan tersangka memastikan bahwa itu orangnya, kemudian personil langsung mengamankan orang tersebut dan menanyakan mana narkotika lainnya,” jelas Kapolsek.

Kemudian orang tersebut sewaktu ditanyai personil sempat mengelak, setelah personil mengatakan bahwa kawan tersangka sudah lebih dulu tertangkap ia baru mengakui bahwa sewaktu ia sampai di warung pecal lele tersangka sudah curiga dengan personil dan langsung ke belakang warung pecal lele tepatnya di samping kamar mandi dan menyimpan Narkotika di bawah karpet.

“Selanjutnya personil membawa tersangka untuk mengambil narkotika Shabu Shabu yang di simpan nya di bawah karpet dan menemukan 2 (dua) narkotika jenis Sabu-sabu plastik ukuran kecil,” ungkap AKP Januar.

Kapolsek juga menerangkan bahwa tersangka mengakui 3 paket diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 3 (Tiga) paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram,” terang AKP Januar.

Diterangkan juga Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam dan Sepeda motor yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Januar.

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500