SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Bungaraya. Ia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur dan merupakan anak tiri pelaku. Kejadian itu terjadi di Jl. Sultan Syarif Qasim Dosan RT 004, RW 002 Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak. Kejadian bejat pelaku itu baru diketahui pada Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.,M.S.I melalui Plh Kapolsek Bungaraya AKP Yusirwan, SH mengatakan, bahwa kejadian tersebut diketahui saat korban diperiksa karena merasa perutnya sakit.
“Tindak pidana persetubuhan ini terbongkar setelah korban inisial NS yang masih berumur 13 tahun mengatakan kepada orang tua perempuannya, bahwa ia merasa sakit dan ingin berobat. Kemudian korban dengan ibunya berangkat ke bidan F dan di tempat bidan tersebut di tespack untuk kehamilan dan hasilnya positif. Kemudian ibunya bertanya siapa pelakunya, dan korban menjawab bahwa pelakunya adalah ayah sambungnya berinisial MF,” terang Plh Kapolsek Bungaraya Yusirwan, Senin (6/11/2023) sore.
AKP Yusirwan juga menerangkan bahwa hal tersebut baru diketahui pelapor/ibu korban saat korban mengatakan saat dilakukan pemeriksaan pada Sabtu (4/11/2023) kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungaraya.
“Kejadian tersebut baru diketahui ibu korban saat mereka melakukan pemeriksaan karena korban merasa sakit di bagian perutnya, setelah mengetahui hal tersebut ibu korban langsung melaporkan ke Polsek,” ungkapnya.
Berdasarkan infomasi dari masyarakat bersama Bhabinkamtibmas, bahwa pelaku berada di Kampung Dosan. Kemudian Plh Kapolsek AKP Yusirwan, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Aipda Aprizal dan anggota.
“Setelah mengetahui informasi tersebut, anggota langsung bergerak mencari keberadaan pelaku di Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak. Saat itu langsung dilakukan klarifikasi terhadap pelaku dan yang diduga pelaku mengakui perbuatannya itu sudah menyetubihi korban sebanyak 5 (lima) kali yang diingat oleh pelaku,” Jelasnya.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar