Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Pria Ini Diamankan Polsek Bungaraya

Hukrim, Siak734 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Bungaraya. Ia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur dan merupakan anak tiri pelaku. Kejadian itu terjadi di Jl. Sultan Syarif Qasim Dosan RT 004, RW 002 Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak. Kejadian bejat pelaku itu baru diketahui pada Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.,M.S.I melalui Plh Kapolsek Bungaraya AKP Yusirwan, SH mengatakan, bahwa kejadian tersebut diketahui saat korban diperiksa karena merasa perutnya sakit.

“Tindak pidana persetubuhan ini terbongkar setelah korban inisial NS yang masih berumur 13 tahun mengatakan kepada orang tua perempuannya, bahwa ia merasa sakit dan ingin berobat. Kemudian korban dengan ibunya berangkat ke bidan F dan di tempat bidan tersebut di tespack untuk kehamilan dan hasilnya positif. Kemudian ibunya bertanya siapa pelakunya, dan korban menjawab bahwa pelakunya adalah ayah sambungnya berinisial MF,” terang Plh Kapolsek Bungaraya Yusirwan, Senin (6/11/2023) sore.

AKP Yusirwan juga menerangkan bahwa hal tersebut baru diketahui pelapor/ibu korban saat korban mengatakan saat dilakukan pemeriksaan pada Sabtu (4/11/2023) kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungaraya.

“Kejadian tersebut baru diketahui ibu korban saat mereka melakukan pemeriksaan karena korban merasa sakit di bagian perutnya, setelah mengetahui hal tersebut ibu korban langsung melaporkan ke Polsek,” ungkapnya.

Berdasarkan infomasi dari masyarakat bersama Bhabinkamtibmas, bahwa pelaku berada di Kampung Dosan. Kemudian Plh Kapolsek AKP Yusirwan, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Aipda Aprizal dan anggota.

“Setelah mengetahui informasi tersebut, anggota langsung bergerak mencari keberadaan pelaku di Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak. Saat itu langsung dilakukan klarifikasi terhadap pelaku dan yang diduga pelaku mengakui perbuatannya itu sudah menyetubihi korban sebanyak 5 (lima) kali yang diingat oleh pelaku,” Jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut AKP Yusirwan menerangkan, bahwa telah diamankan beberapa barang bukti dari tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

“Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti yang sudah kita amankan berupa 1 (satu) helai celana dalam warna pink, 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna hitam gambar beruang, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam les biru putih dan 1 (satu) helai tengtop coklat,” terang AKP Yusirwan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bungaraya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal serta hukuman paling singkat 5 tahun.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bungaraya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Yusirwan.

 

 

Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar