Akibat Pandemi Corona, Sopir Taksi Online Nekat Gantung Diri

Daerah2,044 views

BEKASI, PUBLIKNEWS.COM – Seorang pria berinisial JL (33) nekat gantung diri hingga tewas di Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin (6/4/2020) sore.

Penyebab JL nekat bunuh diri lantaran diduga depresi tak bisa bekerja di tengah pandemi Virus corona (covid-19) dan membayar cicilan mobil.

Dilansir dari Wartakotalive.com, dari hasil penyelidikan petugas dan keterangan istri korban, diketahui sebelumnya ada seorang laki laki yang datang ke rumahnya menagih cicilan kredit mobil kepada JL.

“Setelah itu korban sering melamun karena sudah 2 bulan ini tidak narik sebagai sopir Grab,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (7/4/2020).

Apalagi, kata dia, di tengah wabah Virus Corona ini, korban semakin tertekan karena tidak bisa bekerja ke luar rumah.

“Sehingga korban nekat bunuh diri,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, awalnya pada Senin 6 April 2020 sekira jam 16.00, saksi NI (14) yang merupakan anak korban, melihat ayahnya melepaskan tali tambang ayunan yang ada di dalam rumah.

Lalu, tali itu dibawa ke belakang rumah.

“Sewaktu diikuti, korban menyembunyikan tali tersebut,” ucap Yusri.

Lalu, sambung Yusri, sekira pukul 18.00 atau setelah magrib, NI tidak lagi melihat korban di dalam rumah

Selanjutnya, NI mencari korban ke belakang rumah.

“Di sana NI meihat korban sudah tergantung di dahan pohon sengon dengan tali tambang ayunan warna merah,” beber Yusri.

Spontan saksi berteriak meminta tolong yang didengar oleh ibunya, S (34), atau istri korban.

Keduanya pun kaget dan histeris melihat korban tewas gantung diri.

Hal itu, kata Yusri, memicu tetangga berdatangan yang kemudian melaporkannya ke polisi.

“Tak lama petugas kami datang dan bersama tetangga menurunkan korban yang tergantung,” papar Yusri.

Dari hasil pemeriksaan petugas, katanya, dipastikan korban meninggal akibat bunuh diri dan bukan karena kekerasan atau hal lainnya.

“Selain itu, keterangan istri korban memastikan korban diduga depresi akibat tidak bisa membayar cicilan kredit mobil, akibat dua bulan ini tidak bekerja,” terang Yusri.

Sebelumnya, sebagai bagian dari penanganan dampak penyebaran Virus Corona, pemerintah memberikan keringanan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun bagi kelompok usaha tersebut

“Kepada pelaku UMKM, OJK (otoritas jasa keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, asal untuk tujuan usaha,” kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2020).

Dengan demikian, menurutnya tukang ojek dan sopir taksi yang kredit kendaraan, serta nelayan yang kredit perahu, diberi kelonggaran pembayaran kredit.

“Tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” kata Presiden.

Selama pemberian kelonggaran tersebut, Presiden melarang industri keuangan menagih kredit angsuran kepada nasabah. Apalagi, menggunakan jasa debt collector.

“Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran.”

“Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collecor, Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini,” tegas Presiden.

Alokasikan Rp 1,5 Triliun untuk Bantuan Uang Muka Rumah Bersubsidi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar