SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Pemandangan semak belukar dan lahan tidur di Kampung Tambusai, Bungaraya, membuat Bupati Siak Afni angkat bicara. Saat meninjau langsung aset daerah yang tidak terawat, Senin (8/9/2025), Afni menegaskan bahwa aset milik pemerintah bukan untuk dibiarkan terbengkalai, melainkan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Didampingi Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, dan Camat Bungaraya, Afni melihat lapangan sepak bola seluas enam hektare yang dipenuhi rumput liar karena lama tak dirawat.
Tak jauh dari lokasi itu, ia juga menemukan lahan sekitar 10 hektare milik Pemkab yang justru sudah ditanami sawit oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi. Dari laporan sementara, total lahan aset daerah terbengkalai di Bungaraya bisa mencapai 30–40 hektare.
“Sayang sekali tidak terawat. Tanah ini dibeli pakai uang rakyat, jadi harus bisa memberi manfaat untuk rakyat. Ke depan, semua aset di tiap kecamatan akan kita rapikan, terutama lahan. Pemanfaatannya harus jelas, sesuai aturan,” tegas Afni.
Bupati Afni menilai penataan aset sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman kepemilikan, mengingat ada masyarakat yang sudah lama menggunakan lahan tersebut. Ia membuka peluang pemanfaatan untuk kepentingan warga, asalkan sesuai mekanisme hukum.
“Kalau masyarakat ingin memanfaatkannya boleh saja. Bahkan kalau perlu kita bisa bantu permodalannya. Tapi semua harus ditata dulu agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Selain soal aset, Afni juga menyoroti persoalan tata batas wilayah di Bungaraya. Ia menegaskan perbedaan antara konflik tata batas dan konflik lahan, dan berjanji akan membahasnya bersama OPD serta pihak terkait.
Menurutnya, peninjauan di Bungaraya menjadi contoh awal penataan agar seluruh aset daerah tertib, transparan, dan benar-benar produktif.
Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab. Ia menekankan bahwa optimalisasi aset tidak hanya bermanfaat untuk masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mekanisme pemanfaatan aset, baik sewa maupun pinjam pakai, sudah ada aturannya dalam Perda dan Perbup. Tinggal bagaimana implementasinya lebih maksimal,” ujar Sujarwo.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






