KPK Tetapkan Petinggi Wijaya Karya Tersangka Kasus Jembatan Waterfront City Bangkinang

Berita, Kampar3,672 views

KAMPAR, (Publiknews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsiPembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Kedua tersangka itu adalah Manajer Wllayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKS), dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (ADN).

“Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/3).

Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, ADN diduga mengadakan pertemuan dengan IKS dan beberapa pihak lainnya. Di pertemuan itu, kata Saut, ADN memerintahkan pemberian infomasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada IKS.

“Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan Ielang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya,” ujar Saut.



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar