DPRD Siak Hearing Masalah TORA, Koperasi BUTU Tak Hadir

Advetorial1,847 views

SIAK, (Publiknews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar Hearing atau dengar pendapat bersama Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS), LIRA dan beberapa elemen masyarakat terkait masalah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan program presiden republik Indonesia Joko Widodo. Namun, dalam hearing tersebut, pihak Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) tak dapat hadir.

Sebelum hearing dimulai, ketua DPRD Siak Indra Gunawan menjelaskan, bahwa dalam dengar pendapat kali ini pihak koperasi BUTU tak dapat hadir dikarenakan ada hal lain yang mesti mereka hadiri.

“Untuk heariang kali ini pihak koperasi BUTU tak hadir, sesuai surat yang mereka layangkan dan yang sudah kita terima pagi ini. Untuk bunyi suratnya nanti akan dibacakan langsung oleh Pak Sutarno,” terang Indra Gunawan di hadapan peserta hearing di ruang Banggar DPRD Siak, Kamis (25/7/2019) siang.

Setelah dimulai hearing, surat ketidak hadiran pihak Kopesasi BUTU dibacakan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Siak Sutarno. Dalam surat tersebut pihak Koperasi menyampaikan beberapa poin dan salah satunya menyebutkan keberatannya untuk menghadiri undangan DPRD Siak karena pada hearing tersebut pihak pemerintah daerah tidak dilibatkan.

“Berdasarkan dari surat yang dikirim pihak Koperasi yang telah dibacakan tadi, salah satu poin mereka keberatan karena dalam hearing kali ini pihak pemerintah tidak dilibatkan seperti BPN dan Pertanahan,” kata Indra Gunawan yang didampingi wakil ketua I Sutarno dan anggota Komisi II DPRD Siak Muhtarom dan Sujarwo.

Dalam perjalanan hearing ketua DPRD Siak berpendapat, untuk memenuhi semua tuntutan dari layangan surat untuk permintaan hearing yang dilayangkan oleh MPKS dan LIRA itu harus semua pihak dihadirkan.

“Saya sependapat dengan kawan-kawan dari MPKS dan LIRA agar pada hearing berikutnya akan melibatkan semua pihak yang menyangkut dengan masalah TORA ini,” lanju Indra.

Indra juga berharap, agar pada hearing selanjutnya, jika semua unsur dilibatkan pihak Koperasi BUTU juga harus mempersiapkan seluruh dokumen yang mereka miliki. Dengan tujuan, untuk mencari solusi dalam masalah tersebut.

“Ok, kita akan agendakan hearing kedua pada Senin (29/7/2019) pagi dan akan kita libatkan seperti yang diminta oleh pihak Koperasi BUTU. Saya juga berharap, agar pihak Koperasi juga membawa semua dokumen yang mereka miliki. Tujuan hearing ini tidak mencari siapa benar dan salah, tapi mencarikan solusi dalam masalah yang terjadi saat ini,” tandasnya.

Sementara itu anggota komisi II DPRD Siak Sujarwo mengatakan, permasalahan TORA harus diselesaikan secepatnya. Menurutnya, banyak polemik yang timbul di tengah masyarakat terkait kejelasan siapa yang sudah mendapatkan Surat Hak Milik (SHM) dari program TORA tersebut.

“Masalah ini harus secepatnya diselesaikan, karena kami dari komisi I dan Komisi II turun ke lapangan terkait masalah TORA. Sampai saat ini kita juga belum tahu berapa jumlah masyarakat yang sudah menerima SHM TORA. Karena, setelah dibagi ke masyarakat kita gak tahu kelanjutannya,” tukasnya.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar