SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kandis menangkap tiga orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu di Simpang Kaleng, Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (21/10/2023).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personel unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut,” ucapnya.
Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan, dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB dan saat dilakukan penyelidikan Kanit Reskrim melihat aktifitas dua orang pria tersebut.
“Pada saat itu Kanit Reskrim dan personel unit Reskrim Polsek Kandis melihat aktifitas dua orang pria yang mencurigakan, kemudian Kanit Reskrim dan personel Reskrim Polsek Kandis mendatangi kedua pria tersebut. Yang mana ciri-ciri kedua pria tersebut sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku narkotika yang sedang dalam penyelidikan dari informasi masyarakat,” terang Kompol David.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan kedua pelaku tersebut, Kanit Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Kemudian Kanit Reskrim dan personel unit Reskrim Polsek Kandis menangkap dua orang pria tersebut yakni Z dan J dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam silikon hand phone milik Z,” terang Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan interogasi kepada Z, ia mendapatkan tiga paket diduga narkotika jenis Sabu tersebut dari A.
“Lalu kami melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap A dan dilakukan penggeledahan terhadap A dan ditemukan uang sejumlah Rp 400.000. yang mana uang tersebut dari Z yang merupakan uang untuk membeli tiga paket diduga narkotika jenis Sabu tersebut.
Kemudian ketiga diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kompol David.
Diterangkan juga personel unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Selain tersangka, kami juga mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat,” tutup Kompol David Richardo, S.I.K.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






