SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Siak, melaksanakan rapat bersama UPZ Kecamatan se- Kabuapaten Siak terkait pendistribusian Zakat pola konsumtif tahap II Program Siak Peduli di Kantor Basnaz Siak, Kamis (13/7/2023) pagi.
Rapat itu dihadiri Ketua Baznas Kabupaten Siak Samparis Bin Tatan, Wakil Ketua 1 dan II, komisioner Baznas, dan UPZ Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak. Pada pertemuan itu membahas tentang evaluasi dari hasil pengumpulan zakat dan koordinasi untuk penyaluran tahap II masing-masing kecamatan.
Pendistribusian Zakat tahap II itu bersumber dari dana hasil pengumpulan zakat dari setiap UPZ yang ada di Kabupaten Siak.
Ketua Baznas Kabuapten Siak menyampaikan terkait jumlah UPZ dan hasil pengumpulan Zakat sampai 11 Juli 2023.
“Jumlah dari 14 UPZ Kecamatan terkumpul sebanyak Rp 4,332 miliar atau sebesar 34,81 persen, UPZ Masjid 12 orang dengan pengumpulan sebanyak Rp 80,525 juta atau 0,65 persen, UPZ lembaga pendidikan 3 orang jumlah pengumpulan Rp 49,6 juta atau 0,40 persen, UPZ Perusahaan ada 9 orang dengan jumlah pengumpulan Rp 350 juta, UPZ koperasi ada 2 dengan jumlah pengumpulan Rp 38,62 juta atau 0,31 persen, UPZ Dinas vertikal sebanyak 5 dengan jumlah pengumpulan Rp 317 juta, ada juga zakat perorangan sebanyak Rp 1,4 miliar , dan infak Rp151 juta, jadi jumlah keseluruhan Rp12,4 miliar,” jelasnya.
Pada pengumpulan dari UPZ Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak, pengumpulan zakat terbanyak berasal dari Kecamatan Kerinci Kanan yaitu sebnayak 890 juta, Lubuk Dalam 410 juta 593 ribu, kandis 402 juta 985 ribu, Gasib 359 juta 532 ribu, dayun 358 juta 933 ribu, bungaraya 350juta 779 ribu, Minas 307 juta 146 ribu, Mempura 274 juta 530 ribu, Sungai mandau 216 juta 330 ribu, pusako 177 juta 157 ribu, Siak 171 juta 225 tualang 155 juta 11 ribu, Sungai apit 135 juta 384 ribu, 122 juta 713 ribu 650 rupiah.
Samparis menyampaikan bahwa jumlah hasil pengumpulan zakat dari setiap Kampung di Kecamatan akan disalurkan kembali ke setiap Kampung dengan mustahik yang telah ditentukan UPZ.
“Dana yang akan disalurkan merupakan dana dari pengumpulan masing-masing UPZ Kecamatan dan akan kami salurkan kepada seluruh mustahik yang ada di kampung-kampung setiap kecamatan yang telah ditentukan oleh masing-masing UPZ,” ujarnya.
Pada penyaluran tahap II ini jumlah dana yang akan diditribusikakn sekitar 5,27 Miliar rupiah dengan jenis penyaluran berupa produktif adan konsumtif untuk setiap Kampung di Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak.
Ketua Baznas Siak Samparis berharap penyaluran zakat ini dapat sesuai dengan arahan dari pemerintah dengan dilebihkan untuk pendayagunaan atau pola produktif.
“Harapan kita, sesuai dengan arahan dari pemerintah Kabupaten Siak, maka dilebihkan penyaluran zakat itu dengan pendayagunaan yaitu produktif,” ucapnya.
Diharapkan juga nantinya penyaluran zakat ini 50 persen pola produktif dan 50 persen pola konsumtif.
Untuk penerima zakat atau mustahiq sendiri, Samparis mengatakan diambil dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau dari PKH, dan juga melakukan pengecekan ke lapangan.
“Untuk data mustahik atau penerima zakat ini, kami mengambil dari data P3KE dan juga dari PKH, namun ada juga yang tidak terdaftar di P3KE maupun PKH, itu kami turun langsung ke lapangan untuk mengecek,” ujarnya.
Penyaluran Zakat dengan pola konsumtif masing-masing mendapatkan minimal 500 ribu rupiah, untuk pola produktif tergantung dari usaha atau UMKM yang akan dijalankan.
Samparis juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Siak atas dukungan dan suport serta kepada para muzaki yang telah membayar zakat sehingga Baznas dapat menyalurkannya kepada mustahik atau orang yang membutuhkan.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Siak yang selalu mendukung dan mengsuport kami untuk menggerakkan Baznas Kabupaten Siak ini, kami juga berterimakasih kepada para Muzakki yang telah membayar zakat sehingga kami bisa menyalurkannya kepada para mustahik,” ucapnya.
Penyaluran Zakat Tahap II itu akan dimulai pada Agustus, setelah data terferivikasi dan telah disepakati.
Laporan: Sari
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






