SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Selisih data luas lahan PT Teguh Karsa Wana Lestari kembali jadi sorotan di Siak. Satgas Penertiban Kawasan Hutan memasang plang di area seluas 128 hektar, sementara PT TKWL menegaskan hanya 1,5 hektar yang masuk kawasan.
Perbedaan angka ini mengemuka saat Komisi II DPRD Siak bersama Tim Yustisi meninjau langsung lokasi, Rabu 3 Juni 2026. Pemasangan plang Satgas PKH merupakan bagian dari proses penertiban kawasan hutan.
Manajemen PT TKWL membantah luasan 128 hektar. Dedi Supeno, Humas Kebun PT TKWL, menyebut yang masuk area plang Satgas PKH hanya 1,5 hektar.
“Masalah titik pemasangan itu hak negara, mau dipasang di mana. Kalau dipasang di areal kantor pun kami tidak masalah. Tanah ini kan milik negara,” kata Dedi Supeno di lokasi.
Anggota Komisi II DPRD Siak Jhon Pangaribuan menilai selisih 128 Ha vs 1,5 Ha terlalu jauh dan rawan polemik. DPRD mendorong Satgas PKH dan PT TKWL melakukan pengukuran ulang bersama, sekaligus mencocokkan dokumen perizinan, peta konsesi, dan batas fisik.
“Harus ada kepastian hukum. Jangan sampai negara dirugikan, tapi perusahaan juga jangan dizalimi. Ukur ulang, buka semua data, biar terang benderang,” ujar Jhon Pangaribuan.
Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo menambahkan, klaim 1,5 hektar dari PT TKWL berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan. Namun Komisi II belum menerima salinan BAP tersebut.
“Kata Manager TKWL Asril hanya 1,5 Hektar yang masuk kawasan plang Satgas PKH. Dan hasil itu katanya berdasarkan dari BAP, ke kami tidak ada salinan BAP-nya,” kata Sujarwo melalui WhatsApp pribadinya, Jumat (5/6/2026).
Penyelesaian sengketa luasan ini dinilai penting untuk kepastian investasi dan kelestarian kawasan hutan di Siak. DPRD berharap kedua pihak kooperatif agar persoalan tuntas sesuai aturan.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






