SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Upaya Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba berhasil membekuk dua kurir muda berinisial FB (19) dan MAM (20) dengan barang bukti shabu seberat 49,46 gram dalam operasi Antik 2025, Jumat malam (26/9/2025).
Penangkapan berlangsung dramatis di Jalan Perawang–Siak, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib. Kedua pelaku yang tengah dibuntuti petugas akhirnya diringkus sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari informasi masyarakat, akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Siak dan Mempura. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan kedua pelaku. Saat digeledah, satu paket shabu ditemukan di kantong jaket milik FB,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony, Minggu (28/9/25).
Barang Bukti yang Disita Selain shabu 49,46 gram, polisi juga mengamankan sua plastik warna hitam, Satu plastik klip bening pembungkus, dua unit handphone merk Redmi dan Oppo, Satu buah jaket, Satu unit sepeda motor Honda Supra X BM 3777 YI.
Dari hasil pemeriksaan, FB dan MAM mengaku hanya sebagai kurir. Barang haram tersebut mereka terima dari seorang pria berinisial N yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine juga menunjukkan FB positif (+) mengandung amphetamine.
Polres Siak menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus memburu jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Tony.
Dengan tertangkapnya dua kurir ini, Polres Siak berharap dapat memutus mata rantai distribusi shabu serta memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba bermain-main dengan narkoba.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






