Polisi Tetapkan Tersangka Penganiaya Jurnalis, Dugaan Pelaku Lain Menguat

Hukrim, Siak32 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Media Okegas, Lemansyah Lubis, di KM 51 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, mulai menemukan titik terang. Polsek Kandis telah menetapkan satu orang tersangka berinisial E yang diduga sebagai pelaku utama.

Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, membenarkan perkembangan terbaru penyidikan tersebut.

“Benar, laporan sudah kita tindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan, kita menetapkan satu orang tersangka berinisial E yang terlibat langsung dalam penganiayaan itu,” tegasnya, Kamis (25/9/25).

Peristiwa terjadi pada Jumat (19/9/2025) ketika Lemansyah bersama rekannya, S. Sitanggang, tengah berada di KM 51. Saat hendak merekam sebuah truk, korban dihalangi seorang pria hingga berujung pada aksi pemukulan. Akibatnya, Lemansyah mengalami luka di bawah mata.

Tak hanya itu, ponsel milik korban juga sempat dirampas oleh pelaku sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali dengan bantuan rekannya. Merasa dirugikan, Lemansyah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis.

Kapolsek menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lain.

“Penyidik masih terus bekerja. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam penganiayaan ini,” jelasnya.

Polisi menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, terlebih jika menimpa insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500