Ops Antik di Kandis, Polisi Ringkus Dua Kurir dengan 8,47 Gram Sabu

Hukrim, Siak65 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Polsek Kandis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam rangka Ops Antik Lancang Kuning 2025, tim opsnal berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai kurir sabu di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km.73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Jumat (12/9/2025) sore.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, menyebut penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Klinik Mutiara.

“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Putra Amor segera melakukan penyelidikan. Saat mendekati dua pria yang mengendarai motor tanpa plat nomor, salah satu pelaku terlihat menjatuhkan bungkus rokok berisi paket sabu,” ujar Kapolsek.

Pelaku yang ditangkap berinisial S (35) dan MAZS (23), keduanya warga Desa Belutu, Kandis. Dari tangan mereka, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi shabu dengan berat kotor 8,47 gram serta barang bukti lain.

Dalam pemeriksaan, S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “BOS”, untuk diedarkan di wilayah Kandis. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga positif mengandung methamphetamine.

“Kini keduanya sudah kita tahan bersama barang bukti. Kasus ini masih kita kembangkan untuk memburu pemasok utamanya,” tegas Kompol Herman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500