SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik CV. Panca Palma Sejahtera di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dari aksi tersebut, pelaku menggasak 37 tandan sawit dengan total berat mencapai 820 kilogram.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom menjelaskan, kejadian terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat itu, petugas patroli kebun mendapati dua orang sedang mengangkut sawit dengan gerobak sorong. Namun keduanya kabur ketika dipergoki.
Hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial JAG alias A (21), buruh harian lepas yang tinggal di sekitar lokasi kebun. Sementara rekannya berinisial AL berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 37 tandan sawit seberat 820 kg, satu gerobak sorong merah, serta satu unit handphone Oppo A78. Pihak perusahaan ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,6 juta.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk pencurian hasil perkebunan.
“Polres Siak dan jajaran berkomitmen menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum, terutama dalam kasus pencurian yang merugikan masyarakat maupun perusahaan,” tegas Kapolsek Tualang, Kamis (11/9/25).
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (3) dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






