SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melakukan Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 di Aula kantor KPU Kabupaten Siak, Jumat (19/1/2024) sore.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Siak Berlian Littaqwa, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, Kepala Kesbangpol Siak Syamsurizal, Kasi Ops Kodim Siak Kapten Arh Antonius Napitupulu, Kabag ops Polres Siak Kompol Didi Anthony, Perwakilan dari Kejaksaan, Perwakilan Satpol PP, dan perwakilan partai.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Siak Berlian Littaqwa mengatakan, pelaksanaan kampanye di Kabupaten Siak sampai hari ini dinilai paling kondusif. Berdasarkan berita acara kesepakatan tanggal 14 Januari 2024, bahwa mulai tanggal 21 Januari 2024 akan dilaksanakan Kampanye Rapat Umum.
“Didalam PKPU dibagi 3 Zona, dimana sesuai skema Provinsi Riau masuk kedalam zona A, sehingga Kampanye Rapat Umum di Provinsi Riau akan diselenggarakan mulai hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sampai tanggal 7 Februari 2024,” kata Berlian.
Berlian juga mengatakan sesuai keputusan bahwa peserta pemilu atau partai pengusung mengikuti jadwal dari paslon yang didukung oleh partai tersebut dan jadwal kampanye rapat umum dibuat dengan sistem rotasi bergantian.
“Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, tanggal 21 merupakan jadwal kampanye rapat umum dari paslon no 1, sehingga seluruh Kabupaten/Kota merupakan wilayah kampanye paslon no 1 beserta partai pendukungnya,” Kata Berlian.
Ia juga menyampaikan untuk paslon no. 2 dan no.3 juga akan melaksanakan kampanye di hari selanjutnya yaitu tanggal 22 dan 23 Januari 2024.
“Begitupun di hari selanjutnya tanggal 22 Januari 2024 jadwal paslon no 2, tanggal 23 Januari 2024 jadwal paslon no 3, bergantian per satu hari berurutan sesuai sistem rotasi. Sesuai kesepakatan agar tidak ada partai lain yang melakukan kampanye rapat umum di luar jadwal paslon yang mereka dukung,” lanjut Berlian.
Diharapkan para peserta pemilu dapat mengikuti peraturan dan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU agar tidak terjadi pelanggaran dengan melakukan kampanye rapat umum di luar jadwal paslon yang didukung.
“Semoga Kampanye Rapat Umum bisa berjalan dengan baik dan kondusif. Untuk Kampanye tatap muka yang sudah berjalan selama ini, tetap bisa dilaksanakan karena tidak diatur jadwalnya oleh KPU asalkan tetap memperhatikan situasi agar berjalan kondusif dan tidak terjadi bentrokan dengan Kampanye Rapat Umum yang diselenggarakan Paslon lain,” pungkasnya.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






