Jika merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, TPP ASN telah dialokasikan secara jelas dan seharusnya dibayarkan penuh. Ketika kemudian muncul keputusan kepala daerah yang memangkasnya menjadi 50 persen, ini menimbulkan persoalan dari sisi konsistensi kebijakan
pemotongan tpp
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






