Dapat kami sampaikan bahwa terlapor, Arie Darmawan tidak dapat dikenai sanksi pada Pasal 493 Undang-Undang no.7 tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu, karena yang bersangkutan tersebut tidak termasuk pelaksana atau tim yang menerima SK dari partai untuk melakukan kampanye
pelanggaran pemilu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






