Dugaan Pelanggaran Pemilu Camat Sabak Auh, Bawaslu Siak Lemah

Hukrim, Siak324 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Dugaan pelanggaran yang dilakukan Arie Darmawan yang merupakan ASN  sebagai Camat di Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau sempat viral pada Desember lalu.

Menurut informasi, Arie mengumpulkan sejumlah perwakilan dari Perangkat Desa/kampung dan mengarahkan untuk memilih salah satu calon.

Bawaslu telah melakukan penelusuran pada tanggal 17-27 Desember 2023 dan melakukan pertemuan dengan Sentragakkumdu.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Siak melakukan conferensi pers tentang putusan Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Sabak Auh. Dilakukan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Siak, Jumat (5/1/2024) sore.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi Ahmad Dardiri, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas M. Andi Susilawan, Kanit Polres Siak Fuad, dan Beberapa wartawan yang hadir.

Terkait pelanggaran yang diduga dilakukan camat tersebut, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha mengatakan bahwa terlapor  tidak dapat dikenakan sanksi tindak pidana Pemilu.

“Dapat kami sampaikan bahwa terlapor, Arie Darmawan tidak dapat dikenai sanksi pada Pasal 493 Undang-undang no.7 tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu, karena yang bersangkutan tersebut tidak termasuk pelaksana atau tim yang menerima SK dari partai untuk melakukan kampanye,” terangnya.

Terlapor tersebut juga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena bukan merupakan pejabat negara namun merupakan pejabat pemerintah.

“Terlapor juga tidak dapat ditetapkan sebagi tersangka atau dikenai sanksi pada Undang-undang pasal 547 no.7 tahun 2013, karena yang dilarang dalam pasal tersebut adalah merupakan pejabat negara, sedangkan terlapor adalah Camat yang merupakan pejabat pemerintah,” jelas Zulfadli.

Meski tidak melanggar UU Pemilu, perkara tersebut melanggar UU ASN, dan Bawaslu telah merekomendasikan kepada KASN untuk dilakukan tindak lanjut.

Dengan adanya kejadian itu, Zulfadli mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik practis dan tetap mendukung pelaksanaan pemilu 2024 agar dapat berjalan dengan lancar.

“Saya mewakili lembaga Bawaslu Kabupaten Siak mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama kepada ASN agar tidak terlibat dalam politik practis, karena secara inkrah telah dikatakan dalam Undang-undang no.20 tahun 2023 tentang ASN, bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Kita menginginkan Pemilu di Kabupaten Siak berjalan tertib dan damai tanpa adanya pelanggaran,” pungkasnya.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500