Benar, ada tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan inisial KA umur 17. Pelakunya berinisial FA dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditelah dilakukan penahanan
cabuli anak di bawah umur
Polsek Tualang Amankan Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
Dari keterangan ayah korban SS bahwa awal kejadian, pada saat itu pelapor dihubungi oleh saksi tetangga, ia meminta pelapor untuk pulang ke rumah dan sesampainya di rumah, pelapor melihat korban inisial RAS (5) menangis dan saksi meminta agar menanyakan kepada korban RAS mengenai apa yang terjadi. Kemudian pada saat ditanya oleh pelapor, korban ketakutan dan pelapor membujuknya dengan mengatakan kepada korban agar tidak merasa takut
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







