SIAK, PUBLIKNEWS – Setelah peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan tes tertulis pada tanggal 30 Januari lalu. Tahap berikutnya PPK harus mengikuti tes wawancara oleh KPU Siak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Siak Ahmad Rizal melalui Divisi Teknis, Agus Haryanto mengatakan yang sudah mengikuti tes tertulis akan lanjut ke tes wawancara pada tanggal 8 – 10 Februari 2020.
“Tes tertulis itu kita cari 10 besar, kemudian dilanjutkan tahap wawancara untuk mencari 5 orang yang ditunjuk jadi PPK,” Cakapnya, Rabu (5/2/2020) di kantor KPU Siak.
Rangkaian tes wawancara tersebut meliputi wawasan tentang kepemiluan, pemungutan suara, syarat sah suara dan hal-hal yang berkaitan tentang pemilu.
“Peserta tes dipanggil satu persatu, nanti ada dua penguji dari komisioner KPU Siak,” Katanya.
Setelah didapat PPK untuk tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Siak, lanjutnya, peserta yang lulus akan dilantik tanggal 29 Februari ini.
“Tempatnya kita belum tahu apakah di Gedung Mahratu atau Gedung Daerah, ucapnya.
Namun, sebelum pelantikan, pihak KPU masih menunggu adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran dari PPK terpilih.
“Misalkan ada yang lapor ke KPU kalau ada PPK yang terlibat mengurus partai politik, akan kita tanggapi dan PPK tersebut digugurkan. Diganti dengan peringkat 6 – 10 pada tes wawancara,” Tutupnya.
Laporan : Wahyu
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar