Hearing Soal Kasus Selingkuh Penghulu Langkai, DPRD Siak Rekomendasikan ke Pemkab Agar Diberhentikan

Siak3,108 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kasus Sugiono, Penghulu Kampung Langkai Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau yang tertangkap selingkuh dan berduaan di kebun sawit itu, kini sampai ke meja DPRD dalam Hearing Komisi I bersama Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Siak, Kamis (30/1/2020).

Dalam Hearing atau dengar pendapat itu, Komisi I yang diketuai oleh Syamsurijal merekomendasikan ke Pemkab Siak melalui inspektorat untuk segera memproses kasus penghulu agar dapat penyelesaian masalah.

“Kami akan menyurati pemerintah kabupaten untuk merekomendasikan penghulu itu diberhentikan. Melalui inspektorat tolong lakukan investigasi terkait kasus ini, dan ambil langkah yang tepat, agar masalah tidak berlarut-larut,” Kata Syamsurijal.

Meski melalui jalur hukum tidak bisa diproses, lanjut Syamsurijal, Pemkab Siak bisa memberhentikan penghulu tersebut dengan mengacu pada UU No 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat 4 huruf C, D dan M yang mewajibkan kepala desa memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Kemudian pasal 29 bahwa kepala desa melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat.

“Jika Perda tak merujuk mengatur tentang kasus ini, kita ambil referensi diatasnya yaitu UU desa. Dari situ bisa Pemkab ambil sikap,” Pintanya.

Sementara itu, Kepala Inspektur Pembantu Wilayah II, Kharial Azmi mengatakan bahwa dari pihak Pemkab melalui inspektorat akan segera melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan asusila yang dilakukan penghulu Langkai tersebut.

“Besok Inspektorat sudah mulai bekerja melalui tim pemeriksaan khusus akan melakukan investigasi atas dugaan asusila Penghulu Langkai. Mudah-mudahan 5 hari sudah ada titik terangnya. Tim Auditor akan panggil semua pihak terkait, termasuk menemui tersangka wanita yang sudah diusir ke Bangkinang juga.” Cakapnya.

Salah seorang tokoh agama Kampung Langkai Mulyadi menuturkan, masyarakat akan menunggu proses yang akan dilakukan pemerintah terkait keputusan yang akan diambil.

“Kami menunggu keputusan inspektoratlah, semoga apa yang disampaikannya bahwa 5 hari sudah ada kepastiannya. Karena kalau tidak, masyarakat takutnya melakukan tindakan diluar kendali, bisa-bisa masyarakat melakukan tindakan anarkis terhadap penghulunya,” Ujarnya.

Hadir dalam hearing tersebut Assiten 1, Kabag Hukum Setdakab Siak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Camat Siak, Penghulu Kampung Buantan Besar, Bapekam Langkai, Babinkamtibmas, Babinsa Langkai, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan perwakilan masyarakat Kampung Langkai.

Laporan : Wahyu

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar