Persiapkan! Ini Beberapa Ketentuan untuk Tes CPNS di Siak

Siak2,310 views

SIAK,(PUBLIKNEWS.COM) – Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dimulai pada Senin (27/1/2020) besok di Gedung Daerah Sultan Syarif Kasim II Kecamatan Mempura. Berbagai ketentuan telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siak mulai dari pakaian, peralatan hingga aturan sebelum mengikuti tes yang perlu dipenuhi oleh peserta.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak, Wan Abdul Razak mengatakan bahwa peserta harus mengenakan pakai sopan dan rapi sesuai yang sudah disepakati.

“Peserta laki-laki memakai kemeja putih polos dan celana hitam panjang, sedangkan peserta perempuan memakai kemeja putih polos tanpa corak, rok hitam dan jilbab hitam polos. Dan juga harus pakai sepatu hitam,” Katanya kepada publiknews.com, Minggu (26/1/2020).

Para peserta, tambahnya, tidak dibenarkan membawa peralatan yang telah dilarang seperti buku catatan dalam bentuk apapun, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera, jam tangan, ikat pinggang, tas atau ransel, ballpoint atau pena, makanan, minuman dan senjata tajam.

“Peserta datang cuma bawa badan saja sudah cukup,” Tambahnya.

Sementara itu, Asisten III Setdakab Siak, Jamaluddin menyebutkan peserta wajib memenuhi aturan aturan untuk tes SKD itu, seperti kartu peserta ujian yang sudah diprint warna serta e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku

“Juga para peserta ujian wajib hadir 60 menit untuk melakukan registrasi sebelum ujian dimulai,” Jelas Jamaluddin.

Lebih lanjut Jamaluddin mengatakan, SKD CPNS kabupaten Siak dibagi menjadi 24 sesi. Dalam sehari ada 5 sesi. SKD tersebut berlangsung selama 5 hari yakni 27-31 Januari 2020. Jumlah seluruh peserta sebanyak 4.681 orang. Perlengkapan untuk tes telah dipersiapkan sebanyak 230 unit komputer atau PC.

Laporan : Wahyu

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar