Pelantikan Sejumlah Pejabat Siak Oleh Bupati Dinilai Tak Sesuai UU ASN

Siak3,607 views

SIAK,(publiknews.com) – Sejumlah pejabat eselon III dan eselon IV yang dilantik Bupati Siak H. Alfedri, M.Si Senin 6 Desember kemarin dinilai belum sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebagian pejabat di Pemkab Siak tidak menyangka dengan pelantikan tersebut.

“Mayoritas orang yang dilantik itu belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan (Diklat Pim) 3 dan 4. Padahal ASN yang sudah mengikuti banyak, tapi yang dilantik malah yang dekat,” kata seorang ASN di lingkungan pemerintah Siak yang tak mau disebut namanya kepada publiknews.com Selasa (7/1/2020).

Bupati Siak Alfedri juga dinilai tidak mematuhi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Di dalam UU itu mengatur tentang sistem merit. Pada sistem merit dijelaskan, pejabat yang akan dilantik harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja tanpa membedakan faktor politik, ras, asal usul, golongan dan jenis kelamin. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud diukur dari sertifikasinya.

“Seharusnya pendidikan dulu baru duduk. Kalau di Siak sepertinya sudah membudaya duduk dulu nanti urusan kompetensinya,” ulas ASN itu.

Ia menyebut, sistem rotasi pejabat administrator dan pengawas harusnya dilaksanakan secara objektif. Sebab, rel untuk penilaian sudah ada berdasarkan UU ASN itu. Sementara di Siak hanya mengandalkan penilaian subjektif dari tim penilai kinerja ASN, meskipun ASN yang diangkat tanpa sertifikasi kompetensi.

Paling mencolok di sekretariat DPRD Siak. Dari 8 ASN yang diundang dalam pelantikan itu, hanya 2 ASN saja yang sudah mengikuti Diklat Pim 4. Kedua ASN yang sudah diklat Pim 4 itu adalah Helen Patria yang diangkat  sebagai Kasubag Program di Dinas Ketahanan Pangan. Sebelumnya ia Kasubag Risalah di sekretariat DPRD Siak. Kemudian Salamatunnisa, diangkat menjadi Kasubag Perencanaan Dinas Perhubungan. Sebelumnya menjabat  Kasubag Ferivikasi di Sekretariat DPRD Siak.

Informasi yang dihimpun, Kasubag Perbendaharaan di sekretariat DPRD Siak dijabat oleh Jumiati. Sedangkan pejabat sebelumnya Ali Mahfud nonjob.

Jumiati merupakan ASN golongan 3.c. Selama ini dia bekerja di bagian komisi DPRD Siak tanpa punya pengalaman di bagian keuangan. Sementara Ali Mahfud, pengalamannya pernah jadi bendahara pada dinas BPMPTSP.

Kasubag Rumah Tangga sekretariat DPRD Siak diangkat Nanda Feri Yunizar. Ia merupakan ASN golangan 3.b. Pengalamannya di Setwan belum setahun, dengan jabatan Plt Kasubag Rumah Tangga. Padahal masih banyak SDM di sekretariat DPRD Siak dengan golongan yang lebih tinggi.

Laporan : Wahyu

77
Siapa Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Pilihanmu?


Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar