Pembangunan tanpa Papan Plang di Paluh Siak, Camat Desy: Anggaran Belum Cair Itu Pak

Siak3,850 views

SIAK, (Publiknews.com) – Terkait adanya kegiatan pembangunan tanpa papan plang di kampung Paluh, kecamatan Mempura, kabupaten Siak, Riau, Camat Mempura Desy Fefianti angkat bicara. Saat dikonfirmasi Publiknews.com ia menyebutkan, bahwa kegiatan yang sedang berlangsung tanpa disertai plang itu anggarannya belum dicairkan. Ia juga menjelaskan, untuk mengejar waktu pihak kampung yang menanggulangi dana awalnya.

“Kegiatan semenisasi jalan di kampung Paluh itu belum cair dananya pak. Itu pakai uang Penghulu, sebab pekerjaan itu harus digesa sebelum jatuh tempo. Apalagi memasuki musim hujan, takutnya kegiatan itu akan terbengkalai, kan jadi terhutang nantinya,” kata Desy Fefianti Camat kecamatan Mempura melaui saluran telefon pribadinya.

Desy juga mengatakan, saat ini papan plang untuk drainase sudah dipasang oleh pihak kampung. Ia juga berdalih, keterlambatan pemasangan papan plang kegiatan itu disebabkan adanya perubahan TP4D.

“Kalau yang drainase itu keterlambatan pasang papan plangnya dikarenakan adanya perubahan dari tim TP4D menjadi Jaga Desa itu pak. Waktu itu dari kejaksaan biar aja tunggu aja dulu, menjelang adanya surat perubahan moneatur itu, sekarang udah ada kok pak papan plangnya, kalau bapak ke lokasi pasti sudah terpasang, karena tadi sudah dikirim fotonya ke saya,” jelas Desy.

Desy juga mengaku, sebagai bentuk penertiban administrasi, ia juga selalu mengingatkan agar setiap kegiatan harus disertakan papan plang di seluruh kampung yang dipimpinnya.

“Selalu saya ingatkan ke Kampung-kampung yang ada di kecamatan Mempura, agar setiap kegiatan papan plangnya harus dipasang, kan gak ada masalah,” tutupnya.

Perlu diketahui bersama, bahwa aturan tentang kewajiban pemasangan papan plang tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Laporan: Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar