Meski Rambu Larangan Masuk Kota Terpampang Jelas, Tronton Ekspedisi ini Tetap Parkir di Perkotaan

Siak2,099 views

SIAK, (Publiknews.com) – Warga Perawang, kecamatan Tualang, kabupaten Siak, Riau resah dengan adanya aktivitas Mobil Tronton Ekspedisi yang terparkir di areal perkotaan. Padahal, rambu larangan masuk untuk kendaraan itu sudah terpampang jelas di sana. Namun, aktifitas tersebut sampai saat ini masih berjalan seolah tak tersentuh hukum.

Tampak dari kejauhan, mobil ekpedisi tronton itu terparkir di sebuah rumah makan yang baratapkan seng dengan teratur seolah sudah ada yang mengendalikan di sana.

“Kalau posisi parkirnya sih seperti ada petugas parkirnya bang, sebab mobil tronton ekspedisi itu tersusun rapi. Tempat parkirnya pun dikasih atap seng seperti tempat parkir resmi,” kata Johan salah satu warga kelurahan Perawang, kecamatan Tualang, Siak kepada Publiknews.com, Jum’at, (25/10/2019) siang.

Johan juga mengaku, jika kendaraan ekspedisi itu mulai keluar dari tempat parkirnya, mereka menimbulkan kemacetan di jalan Raya.

“Jalan macet bang, karena mobil ekpedisi itu kan panjang, jadi terpaksa kita tunggu sampai semua nya keluar dari areal parkir baru jalan terasa lengang kembali, yang jelas kami terganggu dengan aktifitas tronton itu di perkotaan,” lanjutnya.

Sementara itu Afri warga lainnya mengatakan, kendaraan ekpedisi itu mengangkut barang dari perusahaan. Sebelum angkutannya cukup, kendaraan itu parkir di sana sambil menunggu delivery order (DO).

“Kendaraan itu muat barang dari PT Indah Kiat, sebelum muatannya cukup, mereka tetap parkir di rumah makan itu sambil nunggu surat DO nya,” terang Afri.

Afri juga berharap, agar intansi terkait bisa menertibkan aktifitas kendaraan ekpedisi tersebut. Menurutnya, jika tidak ditertibkan, kemacetan akan selalu terjadi di sana.

“Kalau tidak ditertibkan tempat parkir ekpedisi itu, jalan di kelurahan ini selalu macet bang,” tegasnya.

Pantauan di lapangan, Kendaraan besar pengangkut barang bekas dari pabrik PT Indah Kiat Perawang itu, masuk dan parkir di dalam kota yang berlokasi di Jalan M Yamin kelurahan Perawang. Meski sebelum masuk dalam kota, rambu larangan masuk untuk kendaraan tersebut sudah terpampang di persimpangan jalan pipa Chevron dan jalan M Yamin.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar