Puluhan Ruko Walet Menjamur di Dayun Siak, Berikut Penjelasan Penghulu Nugrik

Siak3,686 views

SIAK,(Publiknews.com) – Kepala Desa (Kades) Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Nasya Nugrik menjelaskan, keberadaan puluhan ruko untuk penangkaran burung walet di desanya sudah ada sejak tahun 2002 lalu.

Seiring waktu, masyarakat pun mulai membangun rumah di kawasan itu. Sehingga, Desa Dayun saat ini padat penduduk. Keberadaan ruko walet pun juga samakin banyak.

Dia memperkirakan, ada 40 pintu lebih ruko walet di Dayun. Umumnya milik pengusaha Tionghoa. Ketua asosiasinya Suhaimi, yang punya Hotel Grand Mempura.

“Kabar yang beredar, pengusaha walet juga setor ke daerah melalui oknum pejabat di Badan Keuangan Daerah (BKD). Kata pengusaha itu, untuk PAD,” ujar Kades kepada awak media, Selasa (11/12/2018).

Terkait keresahan warga Dayun terhadap keberadaan ruko walet yang terus menjamur, Nasya mengatakan pada tahun 2013 lalu, warga diwakili RT dan pihak pengusaha sudah melakukan kesepakatan, dimana setiap satu pintu ruko membayar Rp 1 juta per tahun.

“Uang ini yang munggut RT. Saya dilantik sebagai Kades Dayun tahun 2014, di tahun 2016 kesepakatan itu diperpanjang. Dan saya menandatangani. Tapi, saya tak pernah menerima uang itu dari pengusaha. Bahkan, ketika dikasih minuman kaleng saat lebaran dari pengusaha walet, saya tolak. Saya sarankan kasih ke warga saja,” katanya.

Nasya membantah kalau dirinya ikut menikmati uang dari usaha penangkaran walet tak berizin itu. Bahkan, lanjutnya, ketika Camat Dayun dipimpin Zalik Efendi (saat ini Camat Tualang), pengusaha sudah berupaya untuk mengurus izin penangkaran walet tersebut. Namun, Pemkab Siak melalui instansi terkait
terkesan mempersulit.

“Ada miliaran uang yang diperoleh dari walet itu setiap tahun. Tak mungkin pengusaha tak mau urus izin. Mereka siap memenuhi semua persyaratan, tapi izin itu tak kunjung keluar. Sepertinya dipersulit,” ujar Nasya.

Seperti diberitakan, Ibet, warga RT09/RK04 Kampung Dayun mengaku resah dengan keberadaan puluhan ruko walet. Padahal, dia bersama ratusan kepala keluarga (kk) sudah bemukim sejak 2008. Sedangkan ruko walet berdiri sejak 2015.

“Banyak warga yang mengeluh, sebab suara burung walet yang keluar dari kaset bikin bising. Bahkan, ada ruko walet dibangun sekitar 30 meter dari musholla. Tentu menganggu warga beribadah. Anehnya, pihak desa terkesan tutup mata,” kata Ibet kepada wartawan.

“Sering kita sampaikan keluhan ini ke RT, RK dan Kades, tapi sampai saat ini ruko walet itu semakin banyak. Saya tak tahu lagi kemana harus mengadu,” keluhnya dengan mata berkaca-kaca.

Ketua RT09/RK04 Kampung Dayun, Sapardi mengatakan, jumlah penduduk di RT mencapai 125 kk. Dia mengaku sudah berkali-kali menegur pengusaha walet agar suara kaset yang berasal dari ruko agar dikecilkan. Tapi selalu diabaikan.

“Sudah capek saya menegur pemilik ruko walet agar suara kaset dikecilkan. Bahkan, pernah saya hampir berkelahi, tapi tetap diabaikan,” kata Sapardi.

Sementara itu, Kadis PU Tarukim Siak Irving Kahar menegaskan, pihaknya tak pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan untuk usaha penangkaran burung walet. Dia menjelaskan, IMB yang dikeluarkan hanya untuk pembangunan ruko.

“Kalau izin ruko kita terbitkan, tapi setelah itu mereka bangun penangkaran burung walet di atas ruko, ini jelas pelanggaran,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kata Irving, syarat untuk menerbitkan izin bangunan harus mengacu kepada empat aspek, yakni nyaman, aman, sehat, dan mudah.

“Karena penangkaran burung walet itu tak memenuhi semua aspek ini, makanya tak pernah kita terbitkan izinnya,” jelas Irving.

Hingga bulan September 2017, Dinas PU Tarukim Siak sudah menegur ratusan pengusaha burung walet karena IMB yang diterbitkan tak sesuai dengan peruntukannya.

“Ada ratusan yang sudah kita tegur, di Sungai Apit 90, Tualang 86 dan Siak 39. Semuanya melanggar IMB, tak sesuai dengan fungsinya karena di atas ruko dibangun penangkaran walet. Kalau masalah penertiban, itu bukan kewenangan saya,” tegasnya.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar