Bupati Afni Dorong Pedagang dan Pekerja Informal Siak Terlindungi BPJS 

Berita, Siak38 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja informal, khususnya pedagang pasar, melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, Jonggi JM Panjaitan, di Kediaman Bupati, Kompleks Abdi Praja, Kamis (4/9/2025).

Afni menilai, manfaat BPJS Ketenagakerjaan harus lebih gencar disosialisasikan agar masyarakat paham akan perlindungan yang mereka peroleh.

“Jika pedagang pasar terdaftar di BPJS, ketika sakit mereka mendapat bantuan biaya hidup Rp1 juta per bulan selama tidak bisa bekerja. Masyarakat perlu tahu program seperti ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan berupaya mencari skema subsidi iuran BPJS bagi masyarakat jika kondisi keuangan daerah kembali stabil.

“Ke depan, kita ingin berkolaborasi dengan BPJS agar masyarakat miskin ekstrem juga bisa tercover,” ujarnya.

Sementara itu, Jonggi JM Panjaitan menyampaikan, saat ini Pemkab Siak melalui APBD sudah mengalokasikan perlindungan bagi pekerja non-ASN, honorer, RT/RW, hingga pekerja rentan.

“Selanjutnya, sesuai arahan Bupati, kami akan menyasar para pedagang pasar,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Afni juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan masing-masing kepada ahli waris Randy Fadillah sebesar Rp42 juta dan ahli waris Erfan melalui istrinya Erdinalis.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500