SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menyatakan bahwa dugaan politik uang yang melibatkan salah satu pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak tidak dapat ditindaklanjuti. Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Siak, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan cukup bukti yang memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
“Setelah dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti, kami tidak dapat melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran yang bisa ditindak,” ujarnya.
Dugaan money politic ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang menduga bahwa salah satu pasangan calon memberikan sejumlah uang kepada pemilih menjelang PSU. Namun, setelah dilakukan pendalaman, Bawaslu tidak menemukan cukup bukti yang bisa dijadikan dasar hukum untuk memproses kasus ini lebih lanjut.
Dalam siaran pers pada Minggu (30/3/2025) menyatanan bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak telah memproses temuan dugaan pelanggaran politik uang dengan nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 dan menyatakan temuan tersebut tidak terbukti adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Temuan ini bermula dari adanya informasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Siak dari masyarakat yang menyampaikan bahwa salah satu tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 melakukan praktik politik uang yang dimana uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024.
Bahwa berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan terhadap temuan ini menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan dan terhadap temuan ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Bawaslu Kabupaten Siak menyatakan terhadap temuan ini tidak terpenuhi unsur pasal 187A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua undang-undang Republik Indonesia No. 10 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Keputusan Bawaslu ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat dan pengamat pemilu. Sebagian pihak mempertanyakan proses penyelidikan dan meminta agar transparansi dalam penanganan kasus semacam ini lebih ditingkatkan.
Dengan dihentikannya kasus ini, Bawaslu Siak mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas pasca-PSU dan bersama-sama mengawal demokrasi yang jujur dan adil.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar