SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Sungai Apit – Polres Siak kembali amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Sungai Apit, Pelaku di amankan unit Reskrim di Jalan Sudirman tepatnya di depan MTS Muhammadiyah, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak Minggu (3/2/2024) Malam.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI melalui Kapolsek Sungai Apit AKP Rinaldi Parlindungan S.H. membenarkan penangkapan Pelaku pengedar Narkotika diduga Jenis Shabu-shabu yang sering transaksi di wilayah Polsek Sungai Apit.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kapolsek, Selasa (6/2/2024).
Pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib Kapolsek Sungai Apit AKP Rinaldi Parlindungan S. H mendapatkan informasi di jalan Sudirman tepatnya di depan MTS Muhammadiyah Sungai Apit kecamatan Sungai Apit sering digunakan transaksi Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.
Langsung di pimpin oleh AKP Rinaldi Parlindungan S. H sebagai Kapolsek Sungai Apit melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut diatas.
Pukul 22.00 Wib Kapolsek Sungai Apit AKP Rinaldi Parlindungan besrta team meluncur ke jalan Sudirman tepatnya di depan MTS Muhammadiyah di didapati seorang laki laki yang di curigai sesuai dengan informasi di dapat , langsung dilakukan penangkapan yang mengaku bernisial NF ( 47 ) tahun.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di badan NF dan di temukan satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika di duga jenis Shabu shabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri, di dapat dari Bambang ( DPO ). Atas kejadian tersebut Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek sungai Apit untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Kapolsek juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut dan dibawa ke Polsek Sungai Apit.
“Barang bukti yang didapat pelaku NF berupa 1 Unit HP merk OPPO warna biru,1 ( satu ) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 ( buah ) mancis warna merah,1 ( satu ) set alat hisap terbuat dari botol Pocari sweet serta barang barang yang lain yang masih ada kaitan dengan barang bukti dan kejadian diatas,” jelasnya.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait tindak pidana narkotika harap segera melapor ke kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak , apabila melihat , mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat , mari kita bersama sama perangi narkoba,” tutup AKP Rinaldi.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar