Parah, Hanya Setingkat DPRD Kabupaten, Saat Pelantikan Larang Wartawan Untuk Peliputan

Politik1,806 views

SIAK, (Publiknews.com) – Seluruh wartawan yang bertugas melakukan peliputan di Kabupaten Siak sangat kecewa dengan aturan yang diterapkan oleh Sekwan DPRD Siak. Pasalnya, dalam momen pelantikan anggota DPRD Siak periode 2019-2024 wartawan dilarang masuk kecuali wartawan TV.

Tampak sejumlah wartawan yang melakukan peliputan, hanya menunggu di ruang media centre dengan melihat infokus tanpa audio. Tak sedikit juga wartawan menggerutu atas kebijakan sepihak tersebut.

“Apalah DPRD Siak nih, di Provinsi aja tak seperti ini semua wartawan boleh masuk, baru di Kabupaten sudah kayak liputan di Istana Presiden aja,” kata Datok kepada Publiknews.com Senin, (16/9/2019) di ruangan media centre yang disediakan pihak Sekwan.

Hal senada juga disampaikan Irvan Z, wartawan asal Tualang ini, ia juga sangat kecewa ketika dilarang meliput di acara Pelantikan Anggota DPRD Siak.

“Saya jauh-jauh dari Tualang untuk liputan pengambilan Sumpah anggota DPRD, gak taunya setelah tiba di lokasi gak boleh masuk meliput, kan kecewa jadinya,” lontarnya.

Namun saat konferensi pers, Sekwan DPRD Siak Amrul mengatakan, larangan wartawan untuk meliput kegiatan Pelantikan itu sudah sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP).

“Aturan itu semuanya sudah sesuai SOP, ” kata Amrul singkat.

Pantauan di lapangan, selain tampak sejumlah wartawan yang selalu hilir mudik karena tak bisa masuk, tampak juga beberapa orang tamu undangan yang senasib sama.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar