Kericuhan Saksi, Warnai Rapat Pleno Terbuka Pilkada Siak

Politik, Siak109 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menggelar rapat pleno terbuka penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kesenian Kabupaten Siak itu terjadi perselisihan antara saksi yang diutus oleh tim Koalisi, Selasa (3/12/2024) pagi.

Dalam Rapat Pleno tersebut, saat akan dimulai, Ketua KPU Siak membacakan Saksi dari masing-masing Paslon yang hadir berdasarkan surat mandat yang diterima, namun untuk Saksi Paslon Bupati Siak nomor urut satu Irving-Sugianto yang memiliki dua surat mandat.

Dengan diterimanya dua surat mandat tersebut, Said memastikan diantara kedua surat mandat tersebut salah satunya yang akan menjadi saksi dan mengikuti Pleno tersebut.

“Untuk Saksi dari Koalisi Siak Hebat, kami menerima dua surat mandat, dengan nama Teguh Purjianto dan Joko Susilo, dan surat mandat lagi saksi atas nama Juwana dan Bistari Zainuddin Harahap, saya harapb ini didiskusikan secara internal dahulu karena ada dua mandat,” kata ketua KPU Siak Said Dharma.

Pernyataan tersebut menyebabkan kericuhan internal antara kedua Saksi yang diutus oleh paslon dan salah satunya mengaku diutus oleh partai.

“Ini merupakan persoalan sederhana, seharusnya KPU lebih tegas dan menentukan mana yang berhak menjadi saksi, karena kami diutus langsung oleh Paslon Irving, kita telepon saja beliau,” tambah Said.

Dari pihak lainnya yaitu Joko Sulilo tidak terima dan mengatakan bahwa Partai lah yang berhak memberikan mandat untuk menjadi saksi dalam Pleno tersebut.

Sempat berada argumen, Akhirnya Ketua KPU Kabupaten Siak menegaskan kepada kedua saksi tersebut untuk berdiskusi secara internal untuk menentukan siapa yang akan menjadi Saksi untuk Paslon Irving Kahar-Sugianto.

“Supaya Rapat Pleno kita dapat berjalan dengan lancar, kami minta kedua Saksi dapat menyelesaikan persoalan secara internal dan menentukan siapa yang akan menjadi saksi, dan kita akan melakukan perhitungan suara untuk Gurbenur terlebih dahulu, setelah itu akan dilanjutkan untuk Perhitungan Suara Bupati,” tegas Said.

Said berharap persoalan tersebut dapat terselesaikan dengan baik, dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara itu dapat berjalan sesuai rencana.

Setelah sempat diwarnai dengan perselisihan, akhirnya rapat pleno terbuka tersebut tetap berjalan dengan lancar dengan dimulai dengan perhitungan hasil suara Gubernur dan Wakil Gubernur untuk seluruh Kecamatan, kemudian dilanjutkan dengan perhitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Siak.

 

Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500