DAYUN (Publiknews.com) – Lagi-lagi kasus dugaan pencabulan terhadap peserta didik (siswa, red) kembali terjadi di Kabupaten Siak. Belum hilang ditelinga masyarakat dengan kabar belasan murid sekolah dasar menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, kini siswa SMP Negeri 3 kembali menjadi korban di tempatnya menimba ilmu.
Kali ini pelakunya bukan seorang oknum Kepala Sekolah (Kasek), melainkan seorang oknum guru honorer yang bertugas di salahsatu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di wilayah Kecamatan Dayun.
Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, saat ini aparat Kepolisian Resort (Polres) Siak telah berhasil mengamankan oknum guru honorer terduga pelaku pencabulan berinisial PSN (33), pada Kamis (28/02/2019) sore kemarin.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui keterangan tertulis yang disampaikan melalu grup WhatsApp, Jum’at (01/03/2019) pagi.
“Korban diketahui berinisial JS (16) tahun, sedangkan pelaku berinisial PSN, saksinya SN. Kejadiannya terjadi di rumah terduga pelaku PSN, hal ini terjadi sejak tahun 2016 lalu sampai 2019,” terang Kapolres Siak AKBP Ahmad David.
Kasus ini dilaporkan langsung oleh rangtua korban yakni NL. Dalam laporannya, NL menyampaikan kepada petugas Polres Siak bahwa putranya menjadi korban kasus yang serupa dengan yang dilakukan oleh oknum Kasek SD 12 Buana Makmur yang belum lama ini terungkap.
Informasi yang berkembang di lapangan, sementara ini ada sedikitnya 6 pelajar/siswa yang menjadi korban dari perbuatan bejat oknum guru honorer tersebut.
Mendapat laporan tersebut, Kamis (28/02/2019), Kapolres Siak langsung menurunkan Tim Buser untuk mengamankan pelaku dan langsung digiring ke Mapolres Siak.
“Kronologinya, pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekira pukul 15:00 WIB, sepulangnya dari sekolah dan telah berada di rumah, korban bercerita kepada pelapor dan saksi SN dengan mengatakan bahwa ada kasus sama seperti bapak kepala sekolah yang baru terungkap.
“Kemudian pelapor bertanya siapa pelaku dan korbannya, SN menceritakan bahwa pelaku adalah PSN dan korbannya adalah JS yang tidak lain adalah anak pelapor,” terang Kapolres Siak lagi.
Pengakuan JS, ia diperlakukan hal yang tidak wajar. Kemaluannya dihisap atau sedot. Setidaknya ada 6 orang anak sekolah yang menjadi korban, semuanya laki-laki.
Dijelaskan Kapolres, pihaknya akan menggesa penanganan kasus ini. Yang mana terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Selain menangani perkara hukum, kami juga berkoordinasi dengan P2TP2A guna pendampingan pemeriksaan psikologi anak dan pembinaannya,” tutup Kapolres.
Laporan : Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar