DAIRI, PUBLIKNEWS.COM – SM (14), siswa SMP HKBP Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditemukan tergeletak di lantai kelas pada Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, ia terlibat perkelahian dengan SO (14), rekannya sendiri. Perkelahian itu diduga berawal dari saling ejek.
Saat dipegang, tangan SM terasa dingin. Para guru kemudian memberikan pertolongan pertama.
“Langsung kami angkat ke atas meja, buka bajunya, buka ikat pinggangnya, dan buka sepatunya. Kami coba berikan pertolongan pertama,” kata Kepala SMP HKBP Sidikalang Ungkap Simamora didampingi Wali Kelas IX-3, Ridwan Sihombing.
Karena SM tak sadarkan diri dan sama sekali tak bergerak, para guru segera membawanya ke RSUD Sidikalang.
Sayangnya, nyawa SM tak bisa diselamatkan. Ia tewas di tangan rekan sekolahnya yang sama-sama berusia 14 tahun.
“Demi keamanan, SO langsung kami bawa ke polres,” katanya.
Ditendang di bagian ulu hati
Kapolres Dairi AKBP Leonardo D Simatupang ketika dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (6/2/2020), mengatakan, disinyalir SM dan SO berkelahi karena saling ejek.
SM diduga tewas setelah terkena tendangan lutut di bagian ulu hati (antara perut dan dada).
“Dia (korban) agak membungkuk dan ditendang sekali saja,” kata Leonardo.
Untuk mengetahui penyebab kematiannya, polisi mengotopsi jenazah SM.
“Biar jelas. Apakah ada patah tulang rusuk atau kena paru-paru. Kalau dari luar kan tak kelihatan. Hasil otopsinya apa, nanti disampaikan. Masih menunggu hasil otopsinya dikirimkan ke kita,” katanya.
Setelah diotopsi, jenazah MO dibawa ke rumah duka di Desa Huta Gambir, Kecamatan Sidikalang, Dairi.
Open Lumbangaol (40), paman SM, berkata, keponakannya yang meninggal adalah anak satu-satunya dari kakak kandungnya, Loide Lumbangaol.
Sementara ayah SM, Marulak Nainggolan, kata Open, sudah meninggal dua tahun yang lalu.
“Saya tak tahu mau bilang apa. Padahal, biasanya anak-anak berkelahi, tapi tak sampai begini,” katanya.
Ditetapkan sebagai tersangka
SO (14), siswa SMP HKBP Sidikalang, ditetapkan sebagai tersangka kematian temannya SM saat duel di halaman sekolah mereka.
“Pemeriksaan terhadapnya dengan turut didampingi oleh orangtua dan dari pihak Komnas Perlindungan Anak Indonesia,” kata Kabag Humas Ipda Donni Saleh Polres Dairi, Kamis (6/2/2020) siang.
Setelah menetapkannya sebagai tersangka, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap SO. Namun, SO tidak ditahan di rumah tahanan kepolisian.
“Sore ini tersangka akan dititipkan di Rutan Anak Kelas II B Sidikalang,” jelasnya.
Sumber : Kompas
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar