Sengketa Pilkada Siak Berlanjut ke Proses Pembuktian, Dr Afni : Alhamdulillah, Agar Semakin Terlihat Terang

Pekanbaru, Politik315 views

PEKANBARU, PUBLIKNEWS.COM – Calon Bupati Siak terpilih Dr Afni Z bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara perselisihan hasil Pilkada Siak 2024.

MK memutuskan gugatan itu dilanjutkan dengan proses pembuktian. Keputusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (5/2/2025).

“Alhamdulillah, kita lanjut ke pembuktian pokok perkara. Artinya kita semakin bisa melihat secara terang benderang. Ini momen yang akan sangat luar biasa. Karena di sinilah peluang menyaksikan narasi, bukti dan saksi atas dalil-dalil yang dituduhkan kepada kami. Semua akan terbuka, seterbuka-bukanya secara terang benderang,” ujarnya.

Lanjut Afni, sidang pembuktian pokok perkara akan disaksikan semuanya. “Bisa diakses sedunia akhirat, karena selain ditayangkan Live Youtube, juga disaksikan malaikat karena semua kesaksian akan dilakukan di bawah sumpah Al Quran,” tuturnya.

Dikatakannya juga, jalan kemenangan sesungguhnya sedang terbentang dengan pembuktian kejujuran. “Inilah nilai integritas tertinggi, dan nilai moral tertinggi sebagai seorang manusia,” sebutnya.

Keputusan dismissal dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan Hakim MK, Saldi Isra, Rabu (5/2).

“Ada tujuh perkara yang tidak diucapkan. Artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Saldi Isra.

MK mengagendakan sidang pembuktian berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Para pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi/ahli untuk memperkuat pembuktian.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 

 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar