SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Indra Gunawan mendesak Pemkab agar segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Pasalnya, dengan melemahnya keuangan daerah yang saat ini terjadi, THR sangat dinantikan bagi ribuan pegawai di Siak yang ingin merayakan hari raya.
Politisi Golkar Siak itu juga berharap, agar Pemkab Siak lebih selektif dalam menggunakan anggaran yang sudah masuk ke kas daerah.
“Uang yang masuk ke Kasda sebesar Rp342 miliar sejak Januari hingga Maret kan ada, tentu regulasinya kan jelas juga. Jangan dianiaya nasib ribuan pegawai yang ada di Siak,” kata Ketua DPRD Siak, Minggu (23/3/2025) siang.
Desakan Ketua DPRD Siak itu setelah munculnya kabar bahwa rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lima belas hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gagal dibayarkan.
Selain itu, munculnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikeluarkan Bupati Siak.
“Memang Perbup itu boleh, tapi analisa dahulu dong. Kondisi keuangan daerah kita bukan defisit, kalau tunda bayar selesai tak masalah. Faktanya hanya sebagian saja yang dibayarkan. Apa salahnya jika dialihkan sebagian untuk THR,” tambahnya.
Lebih lanjut Indra Gunawan meminta TAPD untuk mengevaluasi kembali tentang anggaran daerah. Dengan harapan THR segera dibayarkan.
“Saya harap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat segera mengevaluasi kembali tentang laporan keuangan daerah. Kali ini tolong masalah THR jangan diabaikan, ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” harapnya.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar