SIAK, PUBLIKNEWS.COM- Sebanyak 553 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak formasi 2023 menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Siak Alfedri di Kantor Bupati Siak, Senin (24/06/2024).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak Nofitrizal, terdapat 185 formasi jabatan fungsional guru, 311 tenaga kesehatan, 49 tenaga tenis dan 8 tenaga teknis hasil optimalisasi yang akan dilantik.
Dalam sambutannya Bupati Siak Alfedri mengapresiasi usaha para PPPK sehingga dilantik menjadi pegawai PPPK, pada kesempatan itu, Alfedri mengingatkan kepada PPPK yang di lantik agar selalu bisa menempatkan diri sebagai pelayan atau abdi masyarakat yang baik.
“Perubahan status menjadi pegawai pemerintah harus membawa kita untuk selalu berpikir untuk meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan terbaik dan bersih dari KKN ,” ucapnya.
Alfedri menerangkan bahwa formasi ini merupakan usaha Pemerintah Kabupaten Siak mengapresiasi para guru dan tenaga honorer yang sudah mengabdi untuk Kabupaten Siak dan diharapkan bisa mengikuti kode etik ASN.
“Saya pesan kepada seluruh PPPK untuk BerAkhlak yaitu Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif karna merupakan landasan berpijak seluruh ASN.” ujarnya sembari mengenalkan core values ASN di Indonesia.
Ia juga berharap kepada PPPK untuk memaksimalkan kinerja diri untuk membantu membangun Siak yang berkelanjutan sesuai dengan target organisasi yang dijalani nantinya.
“Pergerakan organisasi akan sulit berjalan cepat bila tidak didukung oleh gerak aparatur yang memiliki kapasitas yang memadai, mampu mengerahkan energi, pengetahuan, kemampuan inovasi, dan berdaya juang tinggi untuk berkompetisi mencapai prestasi tertinggi,” pungkasnya.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar