SURABAYA, PUBLIKNEWS.COM – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI- KSPI) menuju Gedung DPRD Jawa Timur gelar aksi Demo.
Pendemo suarakan tuntutan menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta kerja yang diduga akan merugikan kesejahteraan buruh, Rabu (1/5/2024).
Menurut Wakil Ketua DPW FSPMI KSPI Jatim, Nuruddin, bahwa RUU akan mengancam kesejahteraan buruh, dan Tenaga Kerja Asing berpotensi akan terbuka semakin lebar.
“TKA bisa mengancam pekerja lokal dan juga berpotensi menghilangkan upah minimum, dan pesangon. Mirisnya lagi, buruh bisa dikontrak terus tanpa batas waktu oleh perusahaan,” kata Nuruddin.
Nuruddin juga menyampaikan tuntutan kepada para pengusaha agar tidak melakukan PHK yang dianggap mengancam banyak pekerja dengan alasan efisiensi.
“Sebelum menempuh sejumlah upaya, perusahaan tidak boleh melakukakan PHK. Yang mana dilarang oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya nomor: 19/PUU-IX/2011 yang beralasan dengan efisiensi,” tuturnya.
Tak luput juga subsidi Rp600 ribu yang dianggap diskriminatif. Program subsidi upah pekerja buruh di bawah Rp5 juta dirasa tidak adil, serta berdampak timbulnya kecemburuan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan yang badan usahanya aktif membayar iuran, rawan menimbulkan kegaduhan. Sebab, banyak pekerja yang tidak didaftarkan oleh pengusahanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih banyak pengusaha-pengusaha nakal yang menunggak membayar iuran BPJS Ketenagakejaan tersebut,” tegasnya.
Terkait tuntutan-tuntutan pendemo yang di orasikan, Anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari mengatakan, semua tuntutan massa merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Hari Putri Lestari, ia akan berupaya mempertemukan dengan pimpinan DPRD Jatim sesuai permintaan pendemo.
“Hasil pertemuan tidak maksimal, nanti kita temukan. Saya koordinasi dulu, lihat jadwal pimpinan, kemudian dinas,” kata Hari.
Laporan: M Sholikin
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar