Wabup Siak Saksikan Pemusnahan Ribuan Surat Suara Rusak, Terbanyak Surat Suara Presiden

Infotorial, Siak121 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak musnahkan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024 sebanyak 3.986 lembar, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Siak dan disaksikan Wakil Bupati Husni Merza, Selasa (13/2/2024) pagi.

Pemusnahan tersebut dihadiri Wakil Bupati Siak Husni Merza, Ketua KPU Siak Ahmad Rizal, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI, Ketua Bawaslu Siak diwakili Harlen Manurung, Kajari Siak diwakili Eko Joko Purnomo, Kepala Rutan II B Siak Tonggo Butar-Butar, Kepala Kesbangpol Siak Syamsurizal, Perwakilan Dandim Siak Lettu Inf Fadli, Komisioner KPU dan Bawaslu Siak.

Wakil Bupati Siak Husni Merza menyampaikan pentingnya transparansi dalam proses pemilu. Dengan harapan bahwa pemusnahan surat suara memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa pemilu berjalan jujur dan adil tanpa ada kecurangan.

Wabup juga mengatakan melalui bupati dan juga instruksi dari mendagri mengarahkan kepada dinas kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan kabupaten siak untuk dapat standby pada hari H dan hari H plus 1.

“Kita tidak ingin terjadi kedua kalinya, seperti Pemilu 2019 lalu, bayak anggota PPK dan PPS kelelahan dan dirawat, ada juga yang mengakibatkan meninggal dunia,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia meminta camat untuk mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan PPK untuk mengetahui petugas yang rentan seperti lansia atau memiliki penyakit bawaan.

“Langkah antisipasi, seperti persiapan oksigen, telah disiapkan oleh Dinas Kesehatan untuk mengatasi kelelahan petugas selama penghitungan suara yang diperkirakan akan berlangsung hingga tengah malam,” pintanya.

Husni mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Siak yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak suara mereka dengan bijak pada tanggal 14, mulai jam 7 pagi hingga jam 1 siang di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kita berharap di hari pencoblosan besok suasana damai tetap terjaga, di mana perbedaan pilihan tidak boleh menyebabkan perpecahan di masyarakat,” sebutnya.

Dalam laporan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ahmad Rizal melaporkan surat suara yang akan dimusnahkan. Yaitu terdiri dari surat suara yang rusak dan kelebihan surat suara.

“Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dimusnahkan berjumlah 1.184 lembar. Surat Suara Pemilu DPR yang rusak berjumlah 625 lembar, surat Suara Pemilu DPD yang dimusnahkan berjumlah 1.096 lembar,” ungkapnya.

Sementara untuk surat suara Pemilu DPRD Provinsi yang dimusnahkan berjumlah 682 lembar, dan surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten sebanyak 399 lembar.

Ahmad Rizal juga menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan dengan tujuan supaya tidak ada lagi surat suara selain yang telah didistribusikan ke TPS.

“Tujuan pembakaran surat suara ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada lagi surat suara selain yang di dalam kotak yang telah didistribusikan di TPS. Jadi surat suara yang ada di Kabupaten Siak ini yang rusak dan berlebih telah hangus,” jelasnya.

 

Laporan: Sary (Inf)
Editor: Koko Haryadi

 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar