SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Menjelang masa jabatan Ketua Cabang Siak periode 2021-2026 berakhir, Pengurus Cabang Siak menggelar Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) yang diikuti pengurus Ranting se Kabupaten Siak, Minggu (7/12/2025) di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak.
Selain Rakorcab, kegiatan itu bersamaan dengan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) yang diikuti oleh 55 siswa dari tingkat Polos ke Kuning dan Kuning ke Biru.
Dalam kesempatan itu, Ketua Cabang Siak Nurhadi Kaslan menyampaikan, sesuai hasil Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) agar masing-masing cabang yang sudah mendekati masa kepengurusannya habis, agar segera melakukan Rakorcab dan pembentukan Patia Muscab.
“Pekan lalu kita sudah mengikuti Rakorda di Pekanbaru. Setelah Rakorcab ini langsung kita bentuk panitia Musyawarah Cabang (Muscab),” kata Nurhadi.
Nurhadi juga mengatakan, semasa kepemimpinannya berjalan, masih banyak kekurangan yang harus dilengkapi agar organisasi berjalan dan berkembang dengan baik.
“Organisasi kita masih banyak kekurangan, terutama kantor sekretariat Cabang Siak. Semoga, sebelum berakhir kepemimpinan saya bisa mewujudkan meskipun belum seluruhnya,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Riau Islahudin Latif menyampaikan, masih banyak PR yang harus diselesaikan di seluruh cabang, salah satunya penertiban administrasi pengurusan pengesahan satu pintu.
“Seluruh cabang yang ada di Riau sudah sepakat, bahwa untuk masalah pengesahan harus ada rekomendasi dari Pengda. Jika tidak ada rekomendasi, kita minta ke pengurus pusat agar menolaknya,” kata Islahudin.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Cabang Siak menghasilkan beberapa poin penting untuk dilaksanakan bagi Pengurus Cabang Siak dan seluruh Ranting se Cabang Siak, diantaranya: pertama Pembentukan Panitia Musyawarah Cabang (Muscab) yang akan dismapaikan ke Pengda dan akan di Sahkan oleh Pengurus Pusat dengan Surat Keputusan, tim ini nantinya akan bekerja melakukan penjaringan calon Ketua Cabang Siak, adapun susunan pengurus yang disepakati yaitu: KetuaNurhakim, Sekretaris, Zulkardi dan Bendahara Iskandar. Kedua Pembelian Lahan untuk Sekretariat yang akan diambil dari dana kas Cabang dan sisa iuran warga.
Ketiga, Tes /Pengesahan Tk.II mengikuti program Pengda yang dikoordinir oleh Pengda Riau, dilakukan 1 tahun sekali dan akan melibatkan Pengurus Pusat /Tk.III. keempat, Untuk Pengesahan kedepan akan dilakukan seperti semula dengan sistem posko, tapi akan diawasi secara ketat oleh Satgas dan Pengurus Cabang, dan Kelima, Menyepakati pengesahan satu pintu dan Menolak keras jika adanya pengesahan tanpa melalui atau persetujuan Pengurus Cabang Siak.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






