BABEL, PUBLIKNEWS.COM – Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers terkait Operasi Tertib Menumbing 2023 di gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Jumat (06/10/2023).
Operasi yang digelar selama 12 hari itu, Polres Bangka Barat berhasil mengungkap 14 laporan yang terdiri dari tiga C (Curat, Cursa, Curas)
Pada kesempatan itu Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Albert Tampubolon menyebutkan, bahwa Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap 14 (Empat belas) sasaran Operasi yang terdiri dari 2 TO dan 12 Non TO.
“Jadi kami berhasil mengungkap 14 (Empat belas) sasaran operasi yang terdiri dari 2 TO dan 12 Non TO kegiatan Operasi Tertib Menumbing 2023,” kata Kabag Ops.
Kabag Ops menjelaskan, bahwa Polres Bangka Barat telah menerima dari tiga laporan Polsek Simpang Teritip 1 Orang, Polsek Jebus 6 Orang (8 Laporan Polisi) dan Polsek Tempilang 1 Orang.
“Jadi untuk 11 tersangka ini disangkakan dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan,” paparnya.
Berikut 11 nama tersangka yang berhasil diamankan ACS/37, MLY/41, MND/15, IKR/18, OSK/27, AND/31, GPA/20, DLW/38, AGS/33, HKL/17 dan RNS/25.
Menurutnya, tujuan dari Operasi Tertib Menumbing 2023 itu untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Bangka Barat agar terhindar dari peristiwa-peristiwa khususnya penjambretan, agar jangan mengundang pelaku dengan menggunakan barang-barang mewah,” tutupnya.
Laporan: Redi Sofyan
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar