SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Konflik tapal batas dan lahan antara Kabupaten Siak dengan Kabupaten Bengkalis hingga saat ini belum tuntas. Meski upaya pertemuan dalam mencari solusi terkait konflik yang melibatkan dua kabupaten itu, sudah dilakukan sebanyak dua kali di Provinsi Riau.
Pertemuan pertama dilaksanakan pada tanggal 11 April 2023, sedangkan pertemuan kedua digelar pada 21 Agustus 2023 di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau. Dengan kesepakatan bahwa terkait masalah batas sudah final sesuai Permedagri 28 tahun 2018.
Terkait usulan revisi masih berproses sepanjang ada kesepakatan kedua belah pihak kepala daerah, untuk diteruskan kepada Gubernur Riau.
“Kalau sengketa tapal batas mengacu pada Permendagri nomor 28 tahun 2018. Sedangkan terkait konflik lahannya, disepakati bahwa secara kependataan hak milik masyarakat tetap diakuai dan tegaskan oleh Pemrov dan sudah mendapatkan kesepakatan dua Kabupaten Siak dan Bengkalis,” Kata mantan Kabag Adwil Pertanahan Kabupaten Siak Amin Soimin usai sertijab, Selasa (5/9/2023) siang.
Amin juga menjelaskan, terkait administrasi kewilayahan dan pertanahan mengacu ke Permendagri itu. Dan hal tersebut akan difasilitasi dan sosialisasi oleh Pemkab Bengkalis sesuai wilayah konfliknya.
“Artinya ketika ada konflik, yang terjadi baik itu masyarakat atau pemerintah Kampung akan difasilitasi terkait hak keperdataan warga agar tidak hilang,” urainya.
Lebih jauh Amin menegaskan, Permendagri tapal batas itu tidak menghilangkan hak keperdataan atau hak milik tanah warga. Kemudian secara administrasi tentu mengikuti administrasi pemerintah sesuai Permendagri tersebut. Arahan dari Pemprov, bahwa Pemkab Bengkalis harus memfasilitasi dan mengakui sesuai dengan bukti kepemilikan masyarakat Siak yang ada di kawasan Bengkalis.
“Intinya, kepemilikan lahan masyarakat Siak tidak bisa dihilangkan. Hanya saja, administrasinya yang pindah ke Bengkalis, dan itu sesuai arahan dari Pemprov Riau,” tegasnya.
Senada juga disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Asrafli, dikatakannya, untuk masalah konflik tapal batas antara Siak dengan Bengkalis sedang di Pemprov Riau. Apabila tidak terjadi kesepakatan tingkat propinsi maka dapat disampaikan ke Kementerian. Namun, besar kemungkinan hasilnya akan tetap sama karena tidak ada rekomendasi dari gubernur.
Namun, kata Asrafli, untuk kasus yang terjadi saat ini, hanya permasalahan konflik lahan yang harus dibicarakan kedua belah pihak.
“Proses masih di Pemrov, kemungkinan besar masalah tapal batas tidak akan berubah. Karena tidak ada rekomendasi dari gubernur,” tandasnya.
Hadir pada pertemuan itu, BPN Riau, Intelkam Polda Riau, KLHK Riau, Dinas Perkebunan Riau dan UPTD Tekhnis Pemprov Riau.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






