SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. RM (41) ditangkap di Desa Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak saat hendak menjual motor hasil curiannya, Minggu (27/08/2023).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIk,MSI melalui Kasatreskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira, STrk, SIk mengatakan, bahwa RM merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curat yang terjadi pada tanggal 25 Juli 2023 di tempat kejadian perkara (TKP) Jl. Siak-Buatan Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak di rumah pelapor atas nama Beny Ferdiyansyah.
“Pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 04.30 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan, kejadian tersebut terjadi pada saat pelapor akan melaksanakan Sholat Subuh, pelapor menyadari sudah tidak melihat handphone miliknya dan kemudian setelah dilakukan pengecekan isi rumah pelapor kehilangan 5 unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Areox,” terang Iptu Tony, kepada wartawan, Rabu (30/8/2023) siang.
Kasatreskrim juga menjelaskan, pada tanggal 02 Agustus 2023 Tim Opsnal Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli sepeda motor di Desa Buatan II Kecamatan Koto Gasib.
“Kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad Aprima, SH melakukan penyelidikan, sekira pukul 22.15 WIB tim menemukan seorang yang dicurigai DS (27), lalu tim melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu, setelah dilakukan pengecekan bahwa benar sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone yang digunakan milik korban, kemudian tim mengintrogasi pelaku mengakuinya mendapatkan sepeda motor dan handphone tersebut dari RM,” lanjutnya.
Iptu Tony juga menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
“Pada tanggal 27 Agustus 2023 tim melakukan penyelidikan terhadap RM yang merupakan residivis kasus pencurian. Sekira pukul 13.45 WIB tim melakukan penangkapan terhadap RM, dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang sangat membahayakan petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, kemudian tim berhasil mengamankan pelaku,” urai Kasat.
Pelaku DS akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara ditambah penyalahgunaan Narkoba. Sedangkan RM dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






