SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Polsek Koto Gasib telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan berinisial NK (20) dan RR (16) yang terjadi di Afd BM PT. KTU Astra, Dusun Rawa Tepak, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Senin (12/6/2023).
Dalam hal ini Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman. S. Dalimunthe membenarkan hal tersebut, dan sekarang dua pelaku telah diamankan di Mapolsek Koto Gasib untuk proses lebih lanjut.
“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Koto Gasib, dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Koto Gasib untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek kepada wartawan, Jumat (7/7/2023) siang.
Sebelumnya Polsek Koto Gasib yang menangani perkara pidana dugaan pengeroyokan tersebut, sudah melakukan gelar perkara di Mapolres Siak sebanyak 2 kali terhadap korban dan pelapor sebelumnya sudah melakukan mediasi. Namun tidak membuahkan hasil sehingga korban menempuh Jalur hukum.
Ditambahkan Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman S Dalimunthe,, dari hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ditetapakan 2 (dua) orang tersangka berinisial NK (20) dan RR (16), salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar.
“Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak diatur dalam pasal 32 (1) dapat dilakukan diversi terhadap 1 orang pelaku berinisial RR (16) yang merupakan masih di bawah umur yang berstatus pelajar tersebut tidak dilakukan penahanan, sedangkan berinisial NK (20) tetap kita lakukan penahanan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Pemangku Adat Melayu Gasib Amin membenarkan, bahwa 1 orang tersangka dalam perkara tersebut berinisial RR (16) masih berstatus pelajar, oleh karena itu ia berhak melanjutkan sekolahnya sehingga diperlukan penyelesaian pidana anak yang memiliki prinsip mengutamakan dan melakukan menghadirkan keadilan Restoratif Justice.
“Benar bahwa salah satu tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut masih berstatus pelajar, ia berhak melanjutkan sekolahnya. Apabila diperlukan penyelesaian pidana, maka kami berharap dilakukan dengan cara terbaik bagi anak,” ujarnya.
Kapolsek juga mengatakan akan melakukan proses penyelidikan dengan cara terbaik dan profesional, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
“Dalam posisi kasus ini, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, responsibilitas dan transparansi berkeadilan,” tutup Kapolsek.
Laporan: Sari
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






