SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Polsek Koto Gasib membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang kabur dari Sampang Madura, Jawa Timur sejak 9 bulan lalu.
Tersangka SL (29) warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pemekasan, Madura, dibekuk di RT 18, RW 06 Dusun Tanjung Sari, Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau pada Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan.F, S.E
“Kami mendapat informasi dari Bapak Kapolres, bahwa tersangka SL berada di wilayah Polres Siak, tepatnya di Kampung Empang Pandan Koto Gasib,” ungkap Suryawan.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan cara menurunkan Tim Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan, SH untuk melakukan penyelidikan.
“Tak perlu waktu lama untuk membekuk SL. Sekitar pukul 16.30 WIB, kami membekuk tersangka di tempat persembunyiannya. Tidak ada perlawanan, saat kami menangkapnya,” ungkap Kapolsek Koto Gasib Suryawan.
SL dibekuk di depan rumah warga saat pulang manen di jalan desa. Ketika introgasi terhadap SL, ia mengakui dan membenarkan perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada 7 Januari 2020 di Kabupaten Sampang.
Selanjutnya tersangka Saiful hasil koordinasi dengan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya dengan Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, akan dilanjutkan proses hukumnya di Polres Sampang Madura.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar