Belum Kantongi IMB, UD Siak Subur Sejahtera di Bungaraya Sudah Beraktivitas

Hukrim, Siak2,571 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Usaha Dagang (UD) Siak Subur Sejahtera yang bergerak dalam usaha penggilingan padi, terletak di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau sampai saat ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diketahui dari penjelasan pihak Dinas PU Tarukim Nando Angga Ariano, Bagian Perizinan Tataruang dan Ciptakarya Kabupaten Siak. Menurutnya, sampai sejauh ini pihaknya baru menerima gambar dari bentuk bangunan itu. Butuh waktu lama untuk bisa sampai IMB dikeluarkan. Banyak yang harus dilengkapi dari persyaratan yang ada.

”Saat ini kami menunggu persyaratan dilengkapi. Tiba tiba mereka sudah memulai pembangunan. Hal itu merupakan pelanggaran dan menjadi ranahnya Satpol PP untuk menghentikannya,” katanya menjawab Publiknews.com, Selasa (02/6/2020) siang.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Siak Teguh Santoso. Menurut Teguh Santoso, belum ada pengajuan dari usaha dagang tersebut.

”Terkait perizinan itu, kami belum terima pengajuan dari UD itu,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Siak Kaharuddin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Perundang-undangan Daerah Subandi mengatakan, pihaknya akan segera turun ke lapangan.

“Kami jadwalkan besok akan turun ke sana. Kalau memang belum ada izin, aktifitasnya akan kami hentikan,” katanya singkat.

Pantauan di lapangan, meski masa pandemi, kegiatan pembangunan kilang padi UD Siak Subur Sejahtera berjalan seperti biasa. Selain itu, di lokasi tidak terlihat papan plang yang menunjukkan bangunan tersebut sudah memiliki IMB.

Laporan: Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar