Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Siak, Pistol Digerinda, Narkoba Dibakar dan Ponsel Dihancurkan dengan Palu

Hukrim, Siak1,953 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Provinsi Riau memusnahkan barang bukti kejahatan selama 2019 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kejari Siak, Selasa (25/02/2020). Hadir dalam acara itu Asisten II Setdakab Siak Hendrisan, Wakapolres Siak Kompol Zulanda SH SIK, personel TNI, Ketua Pengadilan Negeri Siak, perwakilan Dinas Kesehatan Siak, perwakilan dari Dinas Pendidikan, anggota LAM Siak, perwakilan pelajar SMP dan siswa SMA di Siak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Aliansyah SH MH mengatakan barang bukti tersebut hasil pengungkapan selama 2019 dengan berbagai tindak kejahatan pidana umum (Pidum).

“Kejahatan itu terjadi di berbagai tempat di Siak. Meliputi tindak pidana umum seperti prmbunuhan, pencurian, narkoba dan lainnya,” ujar Aliansyah usai pemusnahan.

Aliansyah menjelaskan sejumlah barang bukti dengan total 114 perkara, berupa dua perkara perjudian, satu pucuk pistol rakitan, tiga senjata tajam, 17 perkara pencurian, tiga perkara pembunuhan, dua perkara penipuan, 66 perkara narkotika dengan total berat, 75,39 gram sabu-sabu, 21,1gram ganja, dan satu butir pil ekstasi.

“Barang bukti ini kami musnahkan karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri,” ujar Aliansyah.

Lebih lanjut, menurut Aliansyah pemusnahan barang bukti ini tujuannya untuk memberikan
edukasi bagi pelajar yang dihadirkan agar tidak melakukan tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

“Saya mengimbau kepada kita semua, untuk saling mengingatkan dan mengatakan tidak untuk narkoba,” tutup Kajari.

Laporan: Yuni
Editor: Koko Haryadi

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar