Dua Pelaku Pembobol Kaca Mobil Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Siak, Berikut Kronologisnya

Hukrim, Siak3,049 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Dua orang pelaku pembobol kaca mobil yang baru – baru ini beraksi berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak. Kedua pelaku sudah terhitung sebanyak tiga kali beraksi selama tahun 2020 yakni di Kabupaten Kampar, Siak dan Indragiri Hilir. pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca, berhasil dilumpuhkan timah panas di bagian kaki kanan oleh Satreskrim Polres Siak, pada 18 Februari 2020 di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan. Dua tersangka berinisial MR (26) dan IS (30), saat ini sudah diamankan di Mapolres Siak.

Kedua pelaku Curat dilaporkan oleh salah satu korban MA (36) salah seorang staf CV. Artha Jaya. Menurut pengakuan kedua tersangka, korban sudah diikuti sewaktu mengambil uang di Bank BRI Pangkalan kerinci pada Rabu, 05 Februari 2020 yang lalu. Setelah mengambil uang, korban berjalan menuju wilayah kabupaten Siak tepatnya di Kelurahan Kerinci Kanan.

Saat korban melaksanakan kegiatan rapat laporan pertanggung jawaban BUMKam 2019, terlebih dahulu singgah di Kantor Penghulu Kampung Kerinci Kanan. Setelah rapat sekitar kurang lebih 30 menit berada di dalam kantor Penghulu, Kemudian sekitar pukul 11.41 WIB korban menuju ke mobil hendak melanjutkan perjalanan ke kantor CV. Artha Jaya. Pada saat itulah, korban mendapati kaca mobil yang sudah pecah dan uang tunai sebesar Rp65 juta serta tas miliknya sudah raib.

Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku Curat itu, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 09:00 Wib Tim Opsnal Polres Siak mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pecah kaca yang terjadi di wilayah hukum Polres Siak. Berdasarkan informasi yang diperoleh pelaku berada di Provinsi Sumatra Selatan. Kemudian Tim yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP M.Faizal Ramzani, langsung berangkat melakukan penyelidikan di Provinsi Sumatra Selatan tepatnya di Kabupaten OKI Kecamatan Kayu Agung.

Pada tanggal 17 Februari 2020 Tim berkoordinasi dengan Reskrim Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir untuk melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, pada tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 04:00 Wib tim berhasil menangkap dan mengamankan 2(dua) orang yang di duga pelaku pecah kaca tersebut.

“Dalam penangkapan kedua pelaku diduga Curat ini, saat diintrogasi mereka mengakui perbuatan tersebut. Mereka juga mengaku hanya berdua saja saat beraksi,” kata Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sajaya saat konferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (25/2/2020) pagi.

Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus memecahkan kaca mobil dan membawa uang puluhan juta ditangkap oleh tim Polres Siak.

Pelaku berinisial MR (26) dan IS (30) ditangkap pada Selasa (18/2) di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

“Saat melakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polres Siak, pelaku berusaha melawan. Terhadap pelaku polisi menembakkan timah panas ke kaki ke dua pelaku,” Jelas Kapolres Siak, Doddy F Sanjaya SIK saat gelar konferesi pers di halaman Mapolres, Selasa (25/2/2020).

Ditambahkannya, peran IS sebagai pengintai dan menarget calon korban dan MR sebagai eksekutor yang mengambil uang curian. Dari kasus Curat itu, Polres Siak berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna putih BM 1249 SS milik korban, pecahan kaca, satu unit motor CBR 150 warna putih milik pelaku, uang sebesar Rp33 juta dan dua handphone merek Nokia dan Samsung milik pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” Tutup Doddy.

Laporan: Yuni
Editor : Koko Haryadi
[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar