SIAK, (Publiknews.com) – Empat oknum wartawan harus berurusan dengan polisi wilayah Perawang Kecamatan Tualang, Siak, Riau. Pasalnya, keempat tersangka diciduk lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota buser dan melakukan pemerasan kepada warga.
Penangkapan keempat tersangka berinisial JN, SK, MR dan HA dilakukan unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Panit Ipda Ikhsan. Tersangka dibekuk di depan toko di Jalan Indah Kasih Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, Siak, Riau.
Keempat oknum wartawan itu melakukan aksinya, pada hari Jum’at tanggal 26 juli 2019 sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku berpura-pura membeli rokok Luffman sebanyak 1 slop, setelah korban memberikan rokok tersebut, dan pelaku mengatakan kepada korban bernama Oyong Muda, bahwa rokok tersebut tanpa cukai dan diancam hukuman 12 (dua belas) tahun penjara, lalu tersangka mengatakan bahwa mereka adalah Komandan Buser Se Riau.
Kemudian, mereka menawarkan kepada korban Oyong muda, apakah mau diselesaikan di kantor atau disini saja, karena korban Oyong muda merasa ketakutan, lalu mengatakan kepada terlapor, “Selesaikan disini saja”, lalu pelaku meminta uang sebanyak Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Karena korban Oyong Muda tidak mempunyai uang sebanyak yang mereka minta, korban Oyong Muda hanya memberikan uang sebanyak Rp 500.000. Pelaku telah menerima uang tersebut dan selanjutnya pelaku pergi ke warung korban selanjutnya, yaitu Timbul Sagala, dan dengan modus yang sama, terlapor menerima uang sebanyak Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Ketika pelaku, mengincar korban ketiga yaitu Asmawati dengan modus yang sama, akhirnya, langkah pelaku terhenti lantaran petugas kepolisian dengan sigap menangkap keempat pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses penyelidikan.
“Keempat pelaku sudah kita amankan, 3 diantaranya oknum wartawan yang bertugas di wilayah Riau. Barang bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Merah Maron dengan Nopol BM 1146 EM, 1 (satu) unit camera digital, Uang sebanyak Rp 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) slop Rokok Luffman merah, dan 3 (tiga) lembar tanda pengenal/anggota dari Media tersebut,” ungkap Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis 1 Agustus 2019.
Dijelaskan Kapolsek, keempat pelaku berasal dari Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan lantaran melakukan tindak kriminal berupa pemerasan sesuai KUHP pasal 368 dengan maksimal penjara 5 tahun.
Kapolsek menghimbau kepada Masyarakat apabila ada oknum yang mengatasnamakan polisi atau yang lainnya agar secepatnya melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada. Jika ada yang mengaku sebagai Polisi dan melakukan upaya pemerasan, tolong cepat melaporkan ke kantor Polisi terdekat,” harap Kapolsek.
Laporan : Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar