Dua Wanita Perawang Terciduk Edarkan Sabu dan Ekstasi

Hukrim, Siak56 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Peredaran narkotika di Kabupaten Siak kembali diguncang dengan pengungkapan kasus yang melibatkan dua wanita. Satresnarkoba Polres Siak meringkus YDM (40) dan AFS (37) dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Selasa (9/9/2025) sore.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, petugas berhasil menyita 10 paket shabu dengan berat kotor 2,51 gram serta satu paket pecahan pil ekstasi seberat 0,24 gram.

Barang bukti lain berupa plastik klip, kotak transparan, dan dua unit handphone turut diamankan sebagai alat transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony, mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah Tualang.

“Saat penggerebekan, sebagian barang bukti ditemukan berserakan di lantai, dan sebagian lagi disimpan tersangka YDM di dalam kotak bening. Dari hasil interogasi, YDM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial AS yang kini buron (DPO),” terangnya, Jumat (12/9/25).

Hasil penyelidikan mengungkap YDM berperan sebagai bandar, sementara AFS bertugas sebagai kurir. Tes urine keduanya pun positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk diproses lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pemasok utama berinisial AS yang masih dalam pengejaran.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500