SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Upaya Polsek Kandis memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pemuda digelandang polisi bersama barang bukti shabu seberat 15,11 gram dalam operasi penggerebekan di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Simpang Belutu, Kamis (21/8/2025) malam.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H., bersama tim opsnal.
“Sekira pukul 23.10 WIB, tim mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor. Saat diberhentikan, salah satu dari mereka sempat menjatuhkan kotak rokok, yang ternyata berisi paket shabu. Keduanya langsung kami amankan berikut barang bukti,” ungkap Kapolsek, Sabtu (13/8/25).
Dua tersangka berinisial MH (18) dan HAP (20), warga Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga paket shabu siap edar, dua unit handphone, satu sepeda motor, uang tunai, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam bisnis haram tersebut.
Tak hanya sebagai pengedar, hasil tes urine juga membuktikan keduanya positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine. Polisi kini memburu seorang pria berinisial K, yang diduga kuat menjadi pemasok utama dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di Kandis.
“Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






